googlesyndication.com

0 Comment
Dua Tahun Gadis Belia  Dicabuli Ayah Tirinya
Pelaku sedang di interogasi oleh petugas
Kota Pekalongan
Tak tahan dengan perlakukan bejat bapak tirinya Ismail (35 th), N (16 th) gadis belia warga jalan Truntum, Kelurahan Klego Kota Pekalongan, nekat kabur dari rumah untuk mengadukan nasibnya kepada ayah kandungnya. Selama dua ta hun ikut dengan Ismail, N harus menahan rasa takutnya karena sering diancam atas perbuatan cabul yang dilakukan ayah tirinya tersebut.

Tak terima dengan perlakuan Ismail, ayah kandung N langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Timur pada tanggal (23/6/15). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Timur AKP Agus Riyanto dan selanjutnya dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota.

Setelah menerima pengaduan dari keluarga korban, tim Buser langsung berge rak cepat menangkap tersangka di rumahnya dan langsung dibawa untuk dipe riksa lebih lanjut.

Sementara itu istri tersangka atau ibu korban shock begitu tahu yang mela kukan perbuatan cabul tersebut tak lain suami barunya sendiri dan tangis histe rispun pecah, bahkan selama pemeriksaan berlangsung tangisnya tak kunjung berhenti.

Dalam pemeriksaan di Unit PPA, tersangka mengakui namun hanya mencabuli tidak sampai memper kosa.

"Saya hanya mencabuli saja, tidak memperkosanya," aku Ismail yang menikah dengan ibu korban baru tiga tahun terakhir.

Dari pengakuan pelaku, pencabulan dilakukan pertama kali saat menonton tv ber sama di rumah, awalnya korban didekati lalu mulai melakukan aksi memegang beberapa tubuh korban hingga puncaknya melakukan pencabulan, korban tak berku tik karena diancam dan akhirnya perlakuan tersebut diulang berkali-kali.sejak tahun 2013 sampai akhirnya dilaporkan tanggal 23 juni 2015 kemarin.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menerangkan, pelaku sudah melakukan perbuatanya dua tahun terakhir ini dengan disertai ancaman sehingga korban menjadi takut dan terancam.

"Pelaku diketahui mencabuli anak tirinya saat istrinya tidak ada di rumah atau ketika sedang tidur dan korban tidak berani melapor kepada ibunya karena pelaku sering mengancam," terangnya, Rabu (24/6/15).

Atas perbuatan tersebut, sambung Kapolres, tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 Nomor 5 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Post a Comment

 
Top