googlesyndication.com

0 Comment
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan Maulidi Hilal melalui Kasubsi Registrasi Teguh Widodo menyampaikan,pada peringatan HUT RI yang ke-71 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 267 orang dari 525 warga binaan penghuni Lapas Kelas II A Pekalongan untuk mendapatkan remisi. Namun dari semua usulan tersebut yang mendapatkan persetujuan dari negara hanya 232 orang sedangkan sisanya sebanyak 35 orang ditolak.
"Kita hanya mengusulkan saja, selebihnya pusat yang memutuskan," kata Teguh Widodo yang ditemui di ruanganya sebelum upacara pemberian remisi di Aula Lapas Kelas II A Pekalongan, Rabu (17/8/16).
Dijelaskan Teguh Widodo, remisi yang diberikan besaranya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dan dari 232 warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 198 orang tersangkut kasus kriminal dan narkoba dengan masa hukuman di bawah 5 tahun.
"Itu terdiri dari 194 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 4 orang RU II," terang Teguh.
Selanjutya ada 3 orang napi penghuni Lapas kelas II A yang tidak mendapatkan remisi atas nama Sutomo alias M Yasin, Rudianto alias Jundi dan Joko Tri Priyanto alias Joko Jihad. 
"Ketiganya adalah napi yang tersangkut kasus terorisme. Mereka tidak mendapatkan remisi karena dinilai tidak kooperatif dengan program pembinaan di dalam Lapas," ungkap Teguh.
Sedangkan upacara pemberian remisi kepada 232 warga binaan Lapas Kelas II A Pekalongan dihadiri oleh Walikota Pekalongan, Wakil Walikota, Ka Lapas, Ka Rutan, Kapolres Pekalongan Kota, Dandim Pekalongan yang diwakili Kasdim, Kaden Brimob Kalibanger, Kajari, Ketua PN Pekalongan, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Kepala Kemenag Pekalongan, Kepala Bapas Pekalongan, Kepala Rubasan Pekalongan dan perwakilan warga binaan Lapas Kelas II A Pekalongan.

Post a Comment

 
Top