googlesyndication.com

0 Comment
Pemkab Batang Akan Perketat Regulasi Penggunaan Air Bawah Tanah

Pekalongannews, Batang - Pendapatan asli daerah (PAD) disektor pajak pangaatan air bawah tanah (ABT) dari sejumlah perusahaan yang masuk Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPKAD) Kabupaten Batang hingga saat ini baru mencapai 59 persen dari terget Rp 1 miliar.

Padahal, sektor tersebut memiliki banyak potensi mendulang pundi - pundi PAD di Kabupaten Batang guna menunjang lajunya pembangunan daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun menyayangkan jika ada oknum yang secara ilegal menjual air bawah tanah ke sejumlah perusahaan.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukam kajian regulasi terkait pemanfaatan air bawah tanah.

"Kita akan kaji regulasi pemanfaatan air bawah tanah atau sumur bor. Kalau regulasinya tidak memperbolehkan maka kita akan tegas,"ungkap Lani Dwi Rejeki saat ditemui usai melakukan droping air di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan, Selasa 12 September 2023.

Ia pun menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum (Perumda) Sendang Kamulyan Batang mampu dan siap mensuplai air bersih untuk kebutuhan perusahaan.

"Kita akan inventarisir semua perusahaan yang tidak menggunakan air Perumda Sendang Kamulyan. Jika perusahaan menggunakan sumur bor tanpa izin dan secara regulasi melanggar, kita larang dan saya alihkan ke Perumda Sendang Kamulyan,"jelasnya.

Rendahnya capaian pajak ABT tersebut menurut Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Kabupaten Batang, Anisah dikarena wajib pajak (WP) dari sekitar 32 perusahaan di Batang pada tahun ini berkurang menjadi 31 WP.

Sumber pendapatan daerah terbesar dari wajib pajak air bawah tanah dua sumur bor di salah satu Perusahaan tahun ini sudah tutup. Hingga saat ini, ia pun belum mengetahui perusahaan itu mengunakan air dari mana.

"Target pajak air bawah tanah tahun ini sebesar Rp1 miliar, realisasinya baru mencapai angka 59 persen,"ungkap Anisah, Kamis 14 September 2023.

Target 1 miliar tahun ini mengacu pada realisasi tahun kemarin yang mencapai 104 persen. Namun, Jika di triwulan III 2023 ini tidak tercapai, BPKPAD akan mengajukan perubahan target di anggaran perubahan.

"Di APBD perubahan 2023 ini kita akan mengajukan perubahan target. Karena banyak sumur bor yang berizin di beberapa perusahaan tutup,"jelasnya.

Post a Comment

 
Top