Pekalongannews, Batang - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Untuk menekan maraknya distribusi barang kena cukai tanpa pita resmi, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP bersama tim gabungan menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (26/5/2026).
Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu menyasar sejumlah warung kelontong dan toko yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di beberapa titik wilayah Kecamatan Batang.
Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu menyasar sejumlah warung kelontong dan toko yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di beberapa titik wilayah Kecamatan Batang.
Kegiatan yang diikuti unsur gabungan dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian Setda Batang, hingga KPP Bea Cukai Tegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 terkait penggunaan DBHCHT, serta Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Dalam penyisiran pertama di sebuah Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sebagian rokok dipajang secara terbuka di rak dagangan, sementara stok lainnya disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di kamar tidur pemilik warung.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10.400 batang rokok ilegal berbagai merek seperti BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, Suryaku, hingga AVATAR.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Lebo, Kecamatan Batang. Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal meski sebelumnya terdapat indikasi peredaran berdasarkan hasil pemantauan awal.
Sementara itu, di lokasi ketiga yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas kembali berhasil mengamankan 780 batang rokok ilegal siap edar. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP.
"Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita total 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Selain penyitaan, Bea Cukai juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada para pelanggar. Warung di Desa Kecepak dikenai denda sebesar Rp23,6 juta, sedangkan warung di Kelurahan Kauman dikenai denda Rp1,7 juta. Total penerimaan negara dari sanksi tersebut mencapai Rp25,4 juta.
Sebagai langkah pencegahan, petugas turut melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah warung. Edukasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 terkait penggunaan DBHCHT, serta Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Dalam penyisiran pertama di sebuah Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sebagian rokok dipajang secara terbuka di rak dagangan, sementara stok lainnya disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di kamar tidur pemilik warung.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10.400 batang rokok ilegal berbagai merek seperti BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, Suryaku, hingga AVATAR.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Lebo, Kecamatan Batang. Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal meski sebelumnya terdapat indikasi peredaran berdasarkan hasil pemantauan awal.
Sementara itu, di lokasi ketiga yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas kembali berhasil mengamankan 780 batang rokok ilegal siap edar. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP.
"Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita total 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Selain penyitaan, Bea Cukai juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada para pelanggar. Warung di Desa Kecepak dikenai denda sebesar Rp23,6 juta, sedangkan warung di Kelurahan Kauman dikenai denda Rp1,7 juta. Total penerimaan negara dari sanksi tersebut mencapai Rp25,4 juta.
Sebagai langkah pencegahan, petugas turut melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah warung. Edukasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.



No comments:
Post a Comment