googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Kantor Inspektorat Batangfoto dok : website Inspektorat Batang
Kabupaten Batang
Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Lani Dwi Rejeki menampik adanya surat pemberhentian sementara yang ditujukan kepada Diaz Hanoko Sambada yang bekerja di bagian auditor Kantor Inspektorat Batang.
"Kami belum tahu dan melihat surat penahanan yang bersangkutan, jadi tindakan pemberhentian sementara belum bisa kami keluarkan," ungkap Lani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/17).
Lani mengungkapkan, selama ini Diaz Hanoko Sambada justru aktif menghadap Kejaksaan Negeri Pekalongan sehingga dia tidak ditangkap, baik di rumah maupun di kantor.

Menurut Lani, pihak Kejaksaan Negerilah yang menitipkan sementara Diaz Hanoko Sambada ke Lapas Kedungpane Semarang.
"Jadi tidak benar kalau Diaz Hanoko Sambada ditangkap," tegas Lani.
Namun demikian Lani mengakui kalau sebelum bertugas sebagai auditor di Kantor Inspektorat, yang bersangkutan pernah bekerja di tempat lain.
"Sebelum menjadi PNS, Diaz Hanoko Sambada bekerja di PD BPR BKK Pekalongan Barat," pungkas Lani.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat PD BPR BKK Pekalongan Timur Diaz Hanoko Sambada selaku Kepala Sub Bagian Kredit dan Agus Doso Mulyono sebagai Direktur telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kota Pekalongan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit nasabah secara kolektif dengan dokumen fiktif.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pemilik kekayaan aset dari PD BPR BKK Pekalongan Barat dirugikan sebesar Rp 355.999.900. 

Post a Comment

 
Top