Pekalongannews, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membeli produk-produk yang mendukung genosida Israel di Palestina adalah haram. Dalam daftar yang diumumkan, terdapat beberapa snack coklat dan cemilan yang juga termasuk dalam produk yang diboikot oleh MUI.
Orang tua yang beragama Muslim diingatkan untuk berhati-hati agar tidak salah membeli coklat dan cemilan yang tercantum dalam daftar fatwa haram MUI. Pengumuman mengenai fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Menurut Asrorun, mendukung pihak yang setuju dengan agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan haram. Fatwa ini dikeluarkan dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram," jelas KH Asrorun Niam Sholeh.
Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, juga dianggap haram.
Dikeluarkannya fatwa ini dianggap sebagai wujud nyata dari komitmen dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, serta sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Berikut adalah daftar merek coklat dan cemilan yang sebaiknya dihindari berdasarkan fatwa haram MUI:Kitkat
Orang tua yang beragama Muslim diingatkan untuk berhati-hati agar tidak salah membeli coklat dan cemilan yang tercantum dalam daftar fatwa haram MUI. Pengumuman mengenai fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Menurut Asrorun, mendukung pihak yang setuju dengan agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan haram. Fatwa ini dikeluarkan dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram," jelas KH Asrorun Niam Sholeh.
Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, juga dianggap haram.
Dikeluarkannya fatwa ini dianggap sebagai wujud nyata dari komitmen dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, serta sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Berikut adalah daftar merek coklat dan cemilan yang sebaiknya dihindari berdasarkan fatwa haram MUI:Kitkat
- Magnum
- Oreo
- Danone
- Lays
- Kraft
- Pringles
- Biskuat
- Twix
- Mars
- Doritos
- Cheetos
- Milo
- M&Ms
- Comflakes
Post a Comment