googlesyndication.com

0 Comment
Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plt Bupati Kabupaten Batang, Nasikhin, angkat bicara terkait adanya PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 355.999.900 di PD BPR BKK Pekalongan Barat, bahkan sudah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

Nasikhin berjanji akan menerapkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan bila nantinya terbukti bersalah dengan resiko dipecat sebagai PNS.

Kendati demikian, ia masih akan menunggu proses hukum yang masih berjalan, selain itu dirinya juga belum tahu pasti persoalan hukum yang menimpa anak buahnya tersebut.
"Kita tetap akan patuhi peraturan yang berlaku, jadi kita tunggu saja prosesnya seperti apa," ujar Naskhin, Senin (17/4/17).
Saat ditanya apakah dirinya mengenal oknum PNS yang dimaksud, Nasikhin mengaku sangat kenal bahkan tahu kalau yang bersangkutan masuk sebagai PNS tahun 2014 melalui test normal dari Pemda Batang.
"Saya mengenal Diaz Hanoko Sambada sebagai auditor di Inspektorat Batang," ungkap Nasikhin.
Nasikhin mengaku prihatin, salah satu PNS yang ia kenal terjerat kasus korupsi. Saat ini dirinya belum bisa berbicara banyak menanggapi persoalan tersebut.

Setelah ini, ia berjanji akan mengumpulkan informasi tersebut dan ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Batang akan menindak pegawai yang melanggar.
"Tindakan semetara yang kami ambil menyikapi kasus tersebut adalah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sambil mengikuti hasil proses hukum dan untuk pemecatan kita masih akan tunggu hasil persidangan," papar Nasikhin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat PD BPR BKK Pekalongan Timur Diaz Hanoko Sambada selaku Kepala Sub Bagian Kredit dan Agus Doso Mulyono sebagai Direktur telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kota Pekalongan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit nasabah secara kolektif dengan dokumen fiktif.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pemilik kekayaan aset dari PD BPR BKK Pekalongan Barat dirugikan sebesar Rp 355.999.900.

Post a Comment

 
Top