-->

Pemkab Batang Perketat Pemecahan PBB Perumahan, BPHTB Rumah Subsidi MBR Tetap Gratis

imajinasi
Thursday, August 06, 2026, August 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T11:17:45Z
Pemkab Batang Perketat Pemecahan PBB Perumahan, BPHTB Rumah Subsidi MBR Tetap Gratis
Gambar ilustrasi dibuat dengan AI
Pekalongannews, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terus melakukan pembenahan tata kelola administrasi perpajakan daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik rumah di kawasan perumahan.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Pemkab kini menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan pemecahan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan bersamaan saat proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakhiri persoalan klasik yang selama ini kerap dialami warga perumahan, yakni belum terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama pemilik rumah karena Nomor Objek Pajak (NOP) masih tergabung dalam PBB induk milik pengembang.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPKPAD Kabupaten Batang, Djiwanti Haryati, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak akhir 2025 sebagai langkah preventif agar persoalan administrasi perpajakan tidak kembali terulang.

"Sekarang pada saat proses BPHTB, objek pajaknya langsung kami pecah. Pengalaman perumahan lama masih banyak yang gelondongan sehingga menyulitkan warga," ujar Djiwanti saat ditemui di Kantor BPKPAD Batang, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, melalui mekanisme baru tersebut setiap unit rumah akan langsung memiliki identitas objek pajak tersendiri sejak proses transaksi dilakukan. Dengan demikian, pemilik rumah dapat memperoleh SPPT PBB atas nama pribadi tanpa harus menunggu pengembang melakukan pemecahan PBB induk.

Djiwanti menjelaskan, kebijakan ini lahir dari banyaknya persoalan yang terjadi di sejumlah perumahan lama. Tidak sedikit pengembang yang sudah tidak beroperasi atau meninggalkan proyek, sementara tunggakan PBB induk belum diselesaikan. Kondisi tersebut menghambat proses pemecahan objek pajak sehingga warga kesulitan memperoleh dokumen perpajakan atas rumah yang telah mereka tempati.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemecahan PBB induk hanya dapat dilakukan apabila seluruh kewajiban pajak sebelumnya telah dilunasi. Namun demikian, BPKPAD membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah apabila pengembang tidak lagi bertanggung jawab.

"Warga dapat berkoordinasi dan bermusyawarah untuk menyelesaikan tunggakan PBB induk. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, BPKPAD siap memproses pemecahan objek pajaknya," jelasnya.

Selain memberikan kepastian administrasi, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bertambahnya kawasan perumahan dan bangunan baru secara otomatis akan meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga berdampak positif terhadap penerimaan PBB.

Meski demikian, Pemkab Batang memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah tetap memberikan pembebasan BPHTB bagi pembeli rumah subsidi yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

"Untuk rumah subsidi bagi MBR, BPHTB-nya nihil apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Sedangkan PBB tetap mengikuti ketentuan yang berlaku seperti objek pajak lainnya," tegas Djiwanti.

BPKPAD juga memastikan seluruh data Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi perumahan, hingga status kepemilikan telah terdokumentasi secara akurat dalam sistem perpajakan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik rumah di Kabupaten Batang.
Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI