Pekalongannews, Batang - Kepolisian Sektor (Polsek) Gringsing, Polres Batang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan sesama rekan kerja. Seorang buruh berinisial S (34), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengembalikan speaker.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di mess pekerja yang berada di Dukuh Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa korban, AZM, awalnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak tahun 2008 kepada pelaku. Saat itu, pelaku beralasan hendak mengembalikan sebuah speaker music box sekaligus membeli rokok di kawasan Stasiun Plabuan.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, setelah kendaraan berada di tangannya, pelaku justru membawa kabur motor tersebut.
"Bukannya mengembalikan motor sesuai kesepakatan, pelaku justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Patebon, Kabupaten Kendal, dengan tujuan menjualnya," ujar AKBP Veronica dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut untuk memperoleh uang yang selanjutnya akan digunakan membeli telepon genggam baru.
Korban yang menunggu motornya kembali tidak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku. Sehari setelah kejadian, korban menemukan sepeda motor miliknya dipasarkan melalui akun Facebook yang diduga milik pelaku di grup dengan keterangan harga masih bisa dinegosiasikan.
Mengetahui kendaraannya diperjualbelikan secara daring, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gringsing. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak, satu unit telepon genggam milik tersangka, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta," tambah AKBP Veronica.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Batang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan tetap perlu disertai kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di mess pekerja yang berada di Dukuh Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa korban, AZM, awalnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak tahun 2008 kepada pelaku. Saat itu, pelaku beralasan hendak mengembalikan sebuah speaker music box sekaligus membeli rokok di kawasan Stasiun Plabuan.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, setelah kendaraan berada di tangannya, pelaku justru membawa kabur motor tersebut.
"Bukannya mengembalikan motor sesuai kesepakatan, pelaku justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Patebon, Kabupaten Kendal, dengan tujuan menjualnya," ujar AKBP Veronica dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut untuk memperoleh uang yang selanjutnya akan digunakan membeli telepon genggam baru.
Korban yang menunggu motornya kembali tidak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku. Sehari setelah kejadian, korban menemukan sepeda motor miliknya dipasarkan melalui akun Facebook yang diduga milik pelaku di grup dengan keterangan harga masih bisa dinegosiasikan.
Mengetahui kendaraannya diperjualbelikan secara daring, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gringsing. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak, satu unit telepon genggam milik tersangka, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta," tambah AKBP Veronica.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Batang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan tetap perlu disertai kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.



No comments:
Post a Comment