googlesyndication.com

0 Comment

Kontroversi Spanduk HUT PGRI: Bawaslu Tekankan Pentingnya Netralitas Pendidikan

Pekalongannews, Batang - Bawaslu Kabupaten Batang menyoal terkait spanduk yang ada foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang juga sebagai salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga menyebutkan Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Batang beserta jajarannya, ditemukan spanduk HUT PGRI ke 76 yang terpasang di beberapa TK, SD, MI, SMP, MTs.

"Foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang juga sebagai salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024,"katanya, Selasa 5 Desember 2023. 

Pihaknya pun telah memberikan surat imbauan kepada Dinas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Batang yang menaungi lembaga pendidikan tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs.

"Saya harapkan lembaga pendidikan tersebut benar-benar terbebas dari segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu ataupun terbebas dari segala bentuk intervensi politik. Dengan demikian, maka salah satu tujuan dari pendidikan nasional yaitu  menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis, dapat terwujud.” tegas Luthfi. 

Ia menyebut bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang mengatur lebih jelas soal pelaksanaan kampanye ditempat Pendidikan.

“Dalam Pasal 72A ayat (4) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023  disebutkan bahwa tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk Kampanye Pemilu adalah perguruan tinggi yang melipuit universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas,” ujarnya.

Lebih lanjut Luthfi menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024, tempat yang dilarang untuk Kampanye Pemilu adalah tempat-tempat pendidikan setingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK atau sederajat. 

"Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kata Luthfi bahwa foto calon Anggota DPD merupakan salah satu unsur citra diri Peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPD,"jelasnya. 

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (35) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, citra diri merupakan salah satu unsur kampanye Pemilu. 

"Oleh karena itu, adanya foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang sekaligus Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di spanduk HUT PGRI yang dipasang di beberapa sekolahan berpotensi mengarah kepada kegiatan kampanye Pemilu,” imbuh Luthfi


Post a Comment

 
Top