googlesyndication.com

0 Comment
KPU Pekalongan Tetapkan 263 Lokasi Pemasangan APK untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda
Pekalongannews, Kota pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah merilis Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 290/2023 terkait tempat kampanye dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum 2024. Dalam SK tersebut, terdapat 263 titik jalan yang ditetapkan sebagai tempat penempatan APK, serta 8 lokasi untuk kampanye rapat umum dan 2 lokasi untuk kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka.

Fajar Randi Yogananda, Ketua KPU Kota Pekalongan, menyatakan bahwa SK tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 22 November 2023 dan segera disosialisasikan kepada peserta Pemilu 2024 di Kota Pekalongan. Menurutnya, penentuan lokasi, baik untuk penempatan APK, kampanye rapat umum maupun kampanye pertemuan terbatas, didasarkan pada Peraturan Walikota Pekalongan.

"Kami merujuk pada Perwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Untuk penempatan APK, ada 263 jalan di Kota Pekalongan," ungkapnya. Fajar menjelaskan bahwa dari 263 lokasi tersebut tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan dengan jenis APK seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Sementara itu, untuk lokasi kampanye rapat umum, dibagi di empat kecamatan dengan masing-masing 2 lokasi di setiap kecamatan. Di Kecamatan Pekalongan Barat, contohnya, terdapat Lapangan Peturen Tirto dan Lapangan Bumirejo. Sedangkan di Kecamatan Pekalongan Utara, ada 2 lokasi yaitu Lapangan Krapyak dan Lapangan Palapa Kandang Panjang.

Selanjutnya, Kecamatan Pekalongan Timur memiliki Lapangan Gamer dan Lapangan Setono, sedangkan di Kecamatan Pekalongan Selatan terdapat Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot. Untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, ditetapkan 2 lokasi, yaitu Lapangan Basket GOR Jetayu dengan kapasitas maksimal 150 orang, dan Aula Gedung Diklat Pemkot Pekalongan dengan kapasitas maksimal 60 orang.

"Penetapan dua lokasi yang dimiliki Pemkot Pekalongan ini dilakukan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa fasilitas yang dimiliki pemerintah dapat digunakan sebagai lokasi kampanye," tegasnya.

Post a Comment

 
Top