![]() |
| Gambar ilustrasi |
Pekalongannews, Jakarta – Wacana perluasan pemungutan pajak kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace hingga polemik pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), berbagai kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai arah reformasi perpajakan di Indonesia.
Dalam program Economic with Rully Kurniawan, sejumlah narasumber menilai pemerintah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah.
"Perlambatan ekonomi membuat ruang fiskal semakin sempit, sementara kebutuhan belanja negara terus meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mencari berbagai cara untuk menjaga penerimaan negara," jelasnya.
Namun demikian, Menteri Keuangan menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai kebijakan pajak JHT. Pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Tax Care, Basuki Widodo, menilai persoalan utama bukan semata besarnya pajak, melainkan arah sistem perpajakan yang dinilai terlalu berorientasi pada pencapaian target penerimaan.
"Reformasi pajak seharusnya lebih menekankan pada peningkatan kesadaran masyarakat, penyederhanaan aturan, serta terciptanya rasa keadilan dalam sistem perpajakan," jelasnya.
Di sisi lain, pelaku usaha juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ketua Komite Perpajakan APINDO, Sidi Widya Pratama, mengungkapkan dunia usaha saat ini berada di bawah tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global, kenaikan biaya logistik, serta meningkatnya intensitas pengawasan perpajakan.
Kondisi tersebut dinilai menambah beban, khususnya bagi pelaku usaha yang sedang berupaya mempertahankan usahanya.
Meski demikian, APINDO memandang kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace bukanlah pajak baru.
"Perubahan tersebut lebih merupakan penyederhanaan mekanisme pemungutan agar tercipta persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring," terangnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah jenis pajak baru.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Tengku Rifki, menilai kebijakan fiskal idealnya mempertimbangkan momentum ekonomi.
"Saat daya beli masyarakat sedang melemah, pemerintah dinilai perlu lebih banyak memberikan stimulus atau insentif agar aktivitas ekonomi tetap bergerak. Pengetatan pajak pada periode perlambatan ekonomi dikhawatirkan justru memperbesar tekanan terhadap kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi domestik," jelasnya.
Pada akhirnya, tantangan pemerintah bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Reformasi pajak akan lebih mudah diterima apabila dibarengi pelayanan yang transparan, kepastian hukum, serta manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik yang berkualitas.



No comments:
Post a Comment