Keterangan Gambar " Sejumlah bacaleg dari PDIP Perjuangan mengikuti tes kesehatan secara tertulis di RSUD Kalisari Batang.
Pekalongannews, Batang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Batang mengungkapkan bahwa hingga pendaftaran bacaleg di KPU Batang dibuka pada 1 hingga 9 Mei 2023, mereka belum menerima surat pengunduran diri dari kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bacaleg melalui partai politik.
Sementara penutupan pendaftaran bacaleg akan dilakukan pada 14 Mei 2023 pukul 24.00 WIB. Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengunduran diri resmi dari kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. “Beberapa kades memang diketahui mencalonkan diri sebagai bacaleg, namun surat pengunduran diri mereka masih di Bu Pj Bupati Batang dan sedang menunggu disposisinya, Kata Kepala Dispermades Batang, Rusmanto saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023).
Regulasi yang diikuti Dispermades adalah regulasi PKPU nomor 10 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa SK pemberhentian harus diajukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Rusmanto menambahkan bahwa hingga saat ini, hanya satu orang kades yang resmi mendaftar sebagai bacaleg.
“Berdasarkan rumor dari masyarakat, ada lebih dari empat kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg, di antaranya kades di Kecamatan Limpung, Tulis, Gringsing, dan Reban,” ungkapnya.
Ketua KPU Batang, Aris Setiabudi, menjelaskan bahwa ada beberapa profesi yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bacaleg, namun ada juga beberapa profesi yang mengharuskan bacaleg untuk mengundurkan diri sebelum mendaftar, seperti kepala desa.
“Bagi kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg, pengunduran diri harus dilakukan sebelum penetapan DCT dan dilampirkan dengan surat pernyataan pengunduran diri serta surat tanda terima penyerahan surat pengunduran dari instansi yang berwenang,” tegas Aris.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka pencalonan dapat diterima oleh KPU Batang. SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan DCT, sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023.
Pekalongannews, Batang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Batang mengungkapkan bahwa hingga pendaftaran bacaleg di KPU Batang dibuka pada 1 hingga 9 Mei 2023, mereka belum menerima surat pengunduran diri dari kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bacaleg melalui partai politik.
Sementara penutupan pendaftaran bacaleg akan dilakukan pada 14 Mei 2023 pukul 24.00 WIB. Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengunduran diri resmi dari kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. “Beberapa kades memang diketahui mencalonkan diri sebagai bacaleg, namun surat pengunduran diri mereka masih di Bu Pj Bupati Batang dan sedang menunggu disposisinya, Kata Kepala Dispermades Batang, Rusmanto saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023).
Regulasi yang diikuti Dispermades adalah regulasi PKPU nomor 10 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa SK pemberhentian harus diajukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Rusmanto menambahkan bahwa hingga saat ini, hanya satu orang kades yang resmi mendaftar sebagai bacaleg.
“Berdasarkan rumor dari masyarakat, ada lebih dari empat kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg, di antaranya kades di Kecamatan Limpung, Tulis, Gringsing, dan Reban,” ungkapnya.
Ketua KPU Batang, Aris Setiabudi, menjelaskan bahwa ada beberapa profesi yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bacaleg, namun ada juga beberapa profesi yang mengharuskan bacaleg untuk mengundurkan diri sebelum mendaftar, seperti kepala desa.
“Bagi kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg, pengunduran diri harus dilakukan sebelum penetapan DCT dan dilampirkan dengan surat pernyataan pengunduran diri serta surat tanda terima penyerahan surat pengunduran dari instansi yang berwenang,” tegas Aris.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka pencalonan dapat diterima oleh KPU Batang. SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan DCT, sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023.
Post a Comment