googlesyndication.com

0 Comment

PekalonganNews, Batang - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis psikotropika golongan IV yang beredar di wilayah Kecamatan Wonotunggal hingga Kecamatan Bandar.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil membekuk pelaku dengan inisial FK (24) yang merupakan warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sekitar 10.700 butir pil psikotropika jenis Hexymer yang masih terbungkus dalam botol.

Menurut Wakapolres Batang Kompol Raharjo saat konferensi pers pada Selasa (21/2/2023), pelaku awalnya hanya memiliki 450 butir, namun setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan sejumlah obat-obatan lainnya yang disembunyikan oleh pelaku dengan cara ditanam dalam tanah belakang rumahnya.

“Harga satu botol pil Hexymer mencapai Rp 650 ribu dan berisi 1.000 butir, sementara pelaku membungkus satu paket dengan empat pil dan menjualnya dengan harga Rp 10 ribu per paket. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,5 juta dari satu botol pil Hexymer, yang berarti keuntungan yang didapatkan hampir empat kali lipat,” jelasnya.

Pelaku membeli pil Hexymer secara online dan selanjutnya menjualnya kembali dengan cara menjual eceran.

Wilayah penjualan pil Hexymer oleh pelaku yaitu di sekitar Kecamatan Wonotunggal hingga Kecamatan Bandar. Namun, pelaku mengaku tidak menjual pil Hexymer kepada anak sekolah.

"Kalau pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual," ucapnya.

Tersangka FK saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena perbuatannya.

Post a Comment

 
Top