Ketua Ombudsman, Muhammad Najih memuji respon Direktorat Imigrasi |
Pekalongan - Ombudsman RI menyebut Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah melaksanakan seluruh saran terkait kebijakan lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Di antara saran yang dilakukan adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian pada saat Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketua Ombudsman, Muhammad Najih memuji respon Direktorat Imigrasi yang telah menjalankan seluruh saran yang diberikan dengan baik.
"Seperti kita ketahui selama pandemi isu perlintasan WNA mendapat banyak perhatian luas dari masyarakat," ungkap Mummad Najih di Gedung Ombudsman," Kamis (14/9/2022).
Menurut dia, Imigrasi berkepentingan menjaga agar perlintasan keluar dan masuk negara tidak hanya memenuhi syaratad ministratif tetapi juga standar kesehatan.
Hal tersebut dilakukan demi menjamin tidak ada kerugian yang timbul di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan di kemudian hari.
"Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM," katanya.
Selain itu pihaknya melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan hal tersebut telah direspon baik oleh Imigrasi.
Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
- Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
- Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
- Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
- Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
- Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.
Ombudsman pun berharap agar pelayanan imigrasi tentang Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menyampaikan Imigrasi saat ini telah menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.
"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak, Wajib Bayar dan Wajib Sektor," jelas Amran.
Amran menjelaskan ada beberapa negara seperti Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya.
Sedangkan Indonesia, lanjut dia, menerapkan PMK 225 sehingga terkait
layanan pembayaran akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Sementara itu Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menyebut biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka dari itu harus ada rekening penampung namun terbentur izinnya. Terkait ini, Menkumham telah bersurat dan menunggu tanggapan," terang Agato.
Dari data Imigrasi Maret hingga September 2022 sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan dan Pengguna Visa on Arrival didominasi oleh warga Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.
Post a Comment