Pekalongannews, Batang — Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkup perpajakan kembali menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam skandal praktik transfer pricing yang melibatkan produsen bubur kertas raksasa, PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Tak main-main, praktik manipulasi yang berlangsung belasan tahun ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2 triliun.
Dua oknum aparatur negara yang terseret dalam pusaran kasus ini berinisial BP dan SR.
Dua oknum aparatur negara yang terseret dalam pusaran kasus ini berinisial BP dan SR.
Keduanya diketahui bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk periode pemeriksaan tertentu.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12/8/2026.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 111 orang saksi serta penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen, Kejagung membongkar modus berupa under invoicing pada kegiatan ekspor pulp PT TPL ke perusahaan afiliasinya selama kurun waktu 2008 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 111 orang saksi serta penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen, Kejagung membongkar modus berupa under invoicing pada kegiatan ekspor pulp PT TPL ke perusahaan afiliasinya selama kurun waktu 2008 hingga 2025.
Perusahaan diduga secara sengaja melaporkan produk dissolving pulp bernilai tinggi (High Alpha Pulp) sebagai kategori produk yang lebih murah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Laporan palsu ini secara langsung menekan nilai ekspor tercatat, yang berujung pada merosotnya kewajiban pajak badan yang wajib disetorkan kepada kas negara.
Bukannya menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, BP dan SR diduga kuat justru bermain mata dengan pihak perusahaan.
Bukannya menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, BP dan SR diduga kuat justru bermain mata dengan pihak perusahaan.
Keduanya disinyalir menerima imbalan uang untuk mengabaikan prosedur baku.
Mereka tidak melakukan reviu maupun penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang ditetapkan.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR atas permintaan dari PT TPL tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereviu menelaah KKP dan LHP," tegas Saiful Bahri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. UU Pemberantasan Tipikor.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR atas permintaan dari PT TPL tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereviu menelaah KKP dan LHP," tegas Saiful Bahri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. UU Pemberantasan Tipikor.
Guna mempercepat proses hukum, BP dan SR langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak Rabu (12/8/2026).
Saat ini, tim auditor masih terus memfinalisasi penghitungan pasti kerugian negara yang ditaksir menembus angka fantastis Rp 2 triliun tersebut.



No comments:
Post a Comment