-->

Sidang Fadia Arafiq: Rp11 Juta untuk Ultah di Guci Disebut Saksi Masuk Lewat Pj Sekda

arya pekalongan news
Saturday, August 15, 2026, August 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T07:50:17Z
Sidang Fadia Arafiq: Rp11 Juta untuk Ultah di Guci Disebut Saksi Masuk Lewat Pj Sekda
Pekalongannews, Semarang— Persidangan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita soal uang Rp11 juta dalam perayaan ulang tahun di Guci, Kabupaten Tegal.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026), Fadia membantah pernah menerima uang tersebut secara langsung.

Sementara saksi Wahyu Kuncoro mengakui membawa uang Rp11 juta ke acara tersebut, tetapi menyebut uang itu dititipkan kepada Pj Sekda Kabupaten Pekalongan saat itu, Edy Herijanto.

Fadia sendiri memanfaatkan kesempatan bertanya kepada Wahyu untuk memastikan posisi dirinya dalam pemberian uang tersebut. Ia beberapa kali menanyakan apakah uang Rp11 juta benar-benar diserahkan kepadanya.

“Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?” tanya Fadia.

“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.

Wahyu kemudian menjelaskan bahwa acara ulang tahun Fadia di Guci bukan kegiatan tanpa persiapan. Menurut keterangannya, terdapat kepanitiaan yang mengatur jalannya acara dan Edy Herijanto ketika itu berperan sebagai koordinator.

Karena mekanisme tersebut, Wahyu mengatakan uang yang dibawanya tidak diserahkan kepada Fadia. Uang tersebut justru dititipkan kepada Edy Herijanto.

“Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,” kata Wahyu di depan majelis hakim yang dipimpin Rightmen M.S. Situmorang.

Wahyu juga mengungkap alasan dirinya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta. Menurut dia, jumlah tersebut sengaja dibuat berbeda dari pemberian pihak lain yang hadir dalam acara ulang tahun Fadia.

“Karena unik, saya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta, berbeda dengan yang lainnya,” ujar Wahyu.

Namun, dia mengaku tidak berada di dalam ruangan ketika momen kejutan ulang tahun berlangsung. Wahyu mengatakan dirinya berada di luar gedung untuk merokok.

Ketika kembali hendak masuk, lampu ruangan sudah dipadamkan. Menurut Wahyu, kondisi itu merupakan bagian dari kejutan untuk Fadia.

“Saat itu saya berada di luar gedung karena saya perokok aktif. Ketika hendak masuk ke ruangan, lampu padam untuk memberikan surprise kepada Ibu Fadia,” tuturnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa penyerahan uang Rp11 juta berlangsung melalui pihak lain, bukan langsung kepada Fadia. Meski demikian, fakta mengenai pemberian uang tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Fadia tidak hanya mengklarifikasi soal uang ulang tahun. Ia juga menanyakan kepada Wahyu mengenai kemungkinan dirinya pernah meminta uang Lebaran atau uang akhir tahun kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Apakah saya pernah tanya, Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang Lebaran? Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang akhir tahun? Pernah saya marahin begitu?” tanya Fadia.

Wahyu menjawab tidak pernah.

Fadia kembali memastikan jawaban tersebut. Wahyu pun menegaskan kembali bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

Setelah mendapat jawaban itu, Fadia menyatakan dirinya tidak pernah meminta pemberian uang tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang memberikan uang.

“Karena saya tidak pernah meminta. Dan saya juga tidak tahu siapa yang ngasih,” kata Fadia.

Ultah Disebut sebagai Kejutan

Fadia kemudian memberikan penjelasan mengenai acara ulang tahun di Guci. Dia mengatakan perayaan tersebut merupakan kejutan yang tidak sepenuhnya diketahuinya.

Menurut Fadia, dirinya memiliki kebiasaan bepergian bersama keluarga setiap kali ulang tahun. Karena itu, dia mengaku biasanya tidak berada di wilayah Kabupaten Pekalongan pada momen tersebut.

“Setiap ulang tahun saya, saya tidak pernah ada di Kabupaten Pekalongan. Saya selalu pergi dengan keluarga saya,” ujarnya.

Dia juga menceritakan bagaimana kejutan itu berlangsung. Lampu ruangan dimatikan dan sejumlah orang disebut mengenakan pakaian menyerupai ayah Fadia.

Cerita tersebut sempat membuat suasana persidangan lebih cair dan memunculkan tawa tipis dari peserta sidang. Meski begitu, keterangan mengenai uang Rp11 juta tetap menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Fadia Arafiq didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.

Perkara tersebut masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Keterangan Fadia dan para saksi dalam persidangan nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lain dalam proses pembuktian perkara.
Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI