![]() |
Tampak beberapa warga sedang antri mendaftarkan perkara di ruang pelayanan Pengadilan Agama Kelas IIB Batang |
Sedikitnya Enam warga Kabupaten Batang setiap harinya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IIB Batang, Ketua PA Batang Abdul Khaliq melalui Wakil Panitera, Muhammad Miftah menyampaikan hal tersebut kepada pekalongannews.com saat ditemui, Jum'at (2/12/16).
Menurut Miftah, dari data selama tahun 2016 sampai bulan oktober jumlah perkara yang didaftarkan di PA Batang Kelas IIB sebanyak 1892 perkara.
Data yang masuk selama bulan oktober saja, kata Miftah, PA Batang telah memutus perkara cerai gugat sebanyak 157 kasus dan cerai talak sebanyak 53 kasus.
"Faktor ekonomi menjadi alasan terbanyak kasus perceraian di Kabupaten Batang," ungkap Miftah.
Presentasinya mencapai 60-70 persen dari semua kasus gugatan perceraian yang diputus perkaranya oleh PA Kelas IIB Batang.
Alasan lainnya, seperti ketidakharmonisan , KDRTdan pihak ketiga menjadi faktor penentu kasus perceraian yang ada di Kabupaten Batang.
Namun dari data secara keseluruhan, lanjut Miftah, terjadi penurunan angka perceraian di tahun 2016 dibandingkan dengan tahun 2015.
Kendati terjadi penurunan, Miftah masih enggan untuk membuka seluruh informasi yang ada dengan dalih datanya belum diinput semuanya dan petugas penginput data sedang tidak ada.
"Saya tidak hapal satu-persatu apalagi bulan Desember ini masih kita jalani, jadi data belum bisa masuk," ujarnya.
3 comments:
Coba di buat penulisan features pasti lebih asik gan..
waduh kasihan juga keluarga yang udah punya anak kalau pada cerai karena faktor ekonomi..
harusnya, tapi biasa pejabat baru di daerah pasti punya rasa was2 ketika disuruh buka2 data dan diwawancara. sebenarnya masih banyak yg bisa digali namun kita hormati juga kalau narasumber enggan terbuka
Post a Comment