googlesyndication.com

1 Comment
Belum Berizin, 52 Pemilik Usaha Warnet Diminta Urus Izin
Sosialisasi Perda Usaha penyelenggaraan usaha warnet di Gedung Diklat, Senin (14/11/16)
Kota Pekalongan
Dipastikan belum berijin, 52 orang pemilik usaha warnet di Kota Pekalongan diminta untuk mengurus ijin ke Bandan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)) Kota Pekalongan. Perminataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sri Budi Santoso dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (14/11/16).

Menurut Sri Budi, Diskominfo menemukan paling tidak ada 66 warnet di kota Pekalongan sedangkan dari data BPMP2T terdapat 52 warnet. Semuanya diarahkan untuk mengurus ijin.
"Hari ini kita undang juga BPMP2T untuk menyampaikan prosedurnya. Kita masih akan beri kesempatan mereka untuk mengurus ijin. Jadi tidak langsung melakukan penindakan," kata Sri Budi.
Kata Sri Budi, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan adanya standarisasi yang harus diikuti oleh para pengusaha warnet. Misal adanya standarisasi menyangkut pemakaian perangkat lunak. Disitu diatur apa saja yang harus digunakan termasuk kewajiban pemasangan blokir konten negatif.
"Ada juga standarisasi untuk perangkat keras dan yang paling penting standarisasi penataan ruangan warnet," terang Sr Budi.
Sri Budi menjelaskan, pemilik warnet dilarang mendesign ruangan dengan bilik tertutup. Misalkan menggunakan sekat-pun diatur sedemikian rupa agar tetap terbuka. Bila menggunakan kursi, ketinggian perangkatnya maksimal harus 100 centimeter sedangkan yang berbentuk lesehan ketinggian maksimalnya 70 centimeter.
"Jadi aturan tersebut lebih memudahkan untuk pengawasan dan memaksimalkan pemanfaatannya sehingga kita bisa cegah pula dari sisi negatifnya," jelasnya.
Untuk menuju kearah sana, kata Sri Budi, tahapan awalnya kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian kita arahkan untuk masuk ke perijinan baru kemudian kita arahkan untuk syarat dan regulasinya.

Sampai tahapan ini, lanjut Sri Budi, kita lanjutkan bersama Satpol PP akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk pelaksanaan di lapangan.
"Kita tidak akan langsung menindak dulu. Karena bagaimana pun mereka punya kontribusi kepada Pemerintah Kota Pekalongan dari sisi bisnis namun tidak kalah penting kontribusi bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan warnet karena belum bisa mengakses internet secara mandiri di rumah," paparnya.

Post a Comment

 
Top