googlesyndication.com

0 Comment


Pekalongan News
Dikmas Lantas memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot Brong/Racing dan penempelan leaflet himbauan di Toko-Toko Sparepart dan knalpot dalam kota Batang.
Kabupaten Batang
SatLantas Polres Batang terus berupaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendara.

Maka, Dikmas Lantas memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot Brong/Racing dan penempelan leaflet himbauan di Toko-Toko Sparepart dan knalpot dalam kota Batang.

Kasat Lantas Polres Batang AKP M. Adiel Aristo, mengatakan kegiatan peyuluhan ini dalam rangka memberikan edukasi, bahwa sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana max. 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-.
"Diharapkan dengan memberikan imbauan kepada para penjual Sparepart atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan agar tidak menjual lagi dan masyarakat akan lebih mengerti bahwa adanya larangan penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang)," kata Kasat Lantas saat ditemui pada Minggu (10/12)
Dalam hal ini, Aristo menjelaskan Dikmas Lantas menyampaikan imbauan dan pemasangan/ penempelan leaflet agar tidak menggunakan knapot brong/ racing langsung pada para penjual dan pembuat knalpot di toko-toko , bengkel dan kepada masyarakat yang sedang berbelanja di toko sparepart dalam kota Batang.
"Untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat," tandasnya.
Nampak Ps. Kanit Dikyasa Polres Batang Polda Jateng Aiptu Danang Primayanto bersama dua anggota melaksanakan binluh pada pemilik maupun pembeli di toko sparepart.

Post a Comment

 
Top