googlesyndication.com

0 Comment
Duduk santai di teras depan Kantor Pos Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Achiri Romadhon (29 th) alias Klowor diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Paninggran. 

Achiri Romadhon alias Klowor rupanya tidak hanya duduk santai, namun ditanganya tergenggam sebuah samurai. Dua orang petugas yang kebetulan patroli di sekitar lokasi pun mengamankanya.

Saat diperiksa, dari tangan Achiri Romadhon alias Klowor, petugas mendapati tidak hanya sebilah samurai, namun juga mendapati tas kecil berisi kunci pas segitiga, dua kunci leter L, tiga buah mata drei tajam dan dua buah kunci kontak merek Honda.

Karena curiga dengan barang bawaan yang bersangkutan, akhirnya petugas pun kembali melakukan penggeledahan dengan lebih mendalam, hasilnya sungguh mengejutkan.

Di dalam bungkus rokok yang dihisap pemuda yang beralamat di Dukuh Buntu, Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, petugas mendapati empat butir pil yang kemudian teridentifikasi sebagai pil jenis Heximer.

Tak Pelak, Pemuda mencurigakan tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek Paninggaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ka Subag Humas Polres Pekalongan, AKP Aris Tri Hartanto membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda bernama Achiri Romadhon yang kedapatan membawa sajam dan beberapa pil jenis Heximer berikut tas kecil yang berisi peralatan.
"Dari peralatan yang disita petugas, diduga akan dijadikan alat kejahatan yang menyasar curanmor," ungkap Aris, (14/3/17).
Aris menjelaskan, tindakan dua orang petugas Bripka Ali Sodikin dan Brigadir Ageng Nurjatmiko yang melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku kejahatan sudah benar.
"Berwal dari kecurigaan lantas berujung pemeriksaan dan pengamanan ke Mapolsek akhirnya tindakan yang mengarah pencegahan dugaan tindak kejahatan curanmor bisa diterapkan oleh dua petugas dari Polsek Paninggaran," beber Aris.
Saat ini, kata Aris, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif karena melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkas Aris.

Post a Comment

 
Top