googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono perintahkan tindakan tegas bagi pelanggar larangan di malam tahun baru 
Kabupaten Batang
Polres Batang akan menindak tegas pelaku konvoi atau arak-arakan dalam perayaan Tahun Baru malam ini. Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono mengeskan hal tersebut dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres, Sabtu (31/12/16).
"Tidak ada konvoi atau arak-arakan, kalau nekat akan kita tindak tegas. Kita akan lakukan penyekatan untuk pencegahan," tegas Kapolres Juli Agung Pramono.
Selain konvoi, dengan tegas Kapolres mengatakan akan melakukan tilang kepada pengendara motor yang memasang knalpot bising.
"Saya perintahkan untuk tindakan tilang motor yang berknalpot bising," ucapnya.
Menurut Kapolres, pihaknya juga akan memberlakukan larangan melintas dan parkir bagi kendaraan roda empat atau lebih di kawasan seputar pantai Sigandu dan sekitarnya.

Larangan yang sama juga akan diberlakukan di kawasan Alun-alun Kabupaten Batang yang merupakan pusat keramaian.

Kapolres beralasan, kawasan tersebut rawan macet karena menjadi salah satu tujuan perayaan tahun baru.
"Ada konser musik dan hiburan lainya termasuk pesta kembang api yang berpotensi menimbulkan kerawanan baik macet maupun keamanan," terangnya.
Untuk itu, sweeping senjata tajam dan miras akan dilakukan oleh anggota di sejumlah titik dengan menyisir lokasi yang dianggap rawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan ijin bagi operator kembang api yang hanya berpengalaman saja.
"Yang ahli dan terbiasa menjadi operator kembang api saja yang kita keluarkan ijinya," ungkapnya.
Bagi peserta pesta lampion, pihaknya sudah mengeluarkan larangan menerbangkan lampion ke udara dengan alasan keamanan dan mengganggu jalur penerbangan.
"Lampion harus dipegang, tidak boleh dilepas ke udara. Sebab udara adalah wilayah jalur penerbangan pesawat. Dikhawatirkan akan mengganggu," ucapnya.

Post a Comment

 
Top