![]() |
| PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) saat disidak Pemkab Banyumas/ Ist |
Pekalongannews, Banyumas– Aktivitas produksi pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) kembali ditemukan saat perusahaan masih menjalani masa penutupan sementara.
Pabrik yang berada di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, diketahui kembali menjalankan aktivitas produksi pada Rabu (9/9/2026).
“Selama masa penutupan, tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar,” kata Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat.
Temuan tersebut terjadi sehari setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik.
Dalam sidak pada Selasa (8/9/2026), petugas menemukan mesin produksi dalam kondisi hidup dan aktivitas produksi berlangsung.
Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut bahan baku masuk ke area pabrik serta kendaraan membawa hasil produksi keluar.
Temuan itu menjadi perhatian karena PT IKN sebelumnya telah diminta menghentikan operasional sampai persoalan perizinannya diselesaikan.
Roni mengatakan, sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima informasi mengenai aktivitas operasional perusahaan selama masa penutupan.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi,” ujar Roni.
Menurut dia, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan serta kondisi di dalam area pabrik.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan manajemen perusahaan, penerjemah, serta sejumlah tenaga kerja asing berada di area produksi.
Pihak perusahaan melalui penerjemah menyampaikan kepada petugas bahwa mesin telah dioperasikan sejak Minggu (6/9/2026).
Perusahaan beralasan pengoperasian tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin.
Pihak perusahaan juga disebut telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas mengenai permohonan pengoperasian mesin.
Namun, Pemkab Banyumas menilai alasan pemeliharaan tidak dapat menjadi dasar menjalankan aktivitas produksi selama masa penutupan.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegas Roni.
Pemerintah daerah kemudian kembali meminta PT IKN menghentikan aktivitas produksinya sampai seluruh persyaratan perizinan terpenuhi.
Pemkab Banyumas juga memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan Perizinan
Kasus PT IKN sebelumnya telah menjadi perhatian Pemkab Banyumas karena terdapat persoalan dalam pemenuhan sejumlah perizinan perusahaan.
Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret 2026, pabrik beroperasi di lahan sekitar 40.000 meter persegi.
Sementara itu, luas lahan yang disetujui melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tercatat sekitar 24.485 meter persegi.
Dalam dokumen PKKPR Nomor 09022610313302046 tersebut, terdapat perbedaan luas pemanfaatan lahan yang mencapai lebih dari 15.000 meter persegi.
Pemanfaatan lahan tersebut disebut berkaitan dengan area yang berada pada zona hijau pertanian atau KP2B.
Atas temuan tersebut, PT IKN sebelumnya menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 23 Juli 2026.
Pemkab Banyumas kemudian melakukan penutupan sementara kegiatan operasional perusahaan pada 21 Agustus 2026.
Meski penutupan dilakukan, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi perusahaan menyelesaikan administrasi perizinannya.
PT IKN diarahkan menyelesaikan persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan lainnya.
Pendampingan tersebut diberikan agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional.
Namun, proses pendampingan itu tidak berarti perusahaan memperoleh izin untuk kembali berproduksi selama masa penutupan.
Roni menegaskan, perusahaan harus menunggu seluruh perizinan resmi diterbitkan sebelum kegiatan produksi kembali dijalankan.
“Pendampingan tetap kami berikan, tetapi bukan berarti perusahaan boleh beroperasi. Izin harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Temuan aktivitas produksi setelah penutupan itu kini menempatkan Pemkab Banyumas pada persoalan berbeda.
Selain memastikan kelengkapan perizinan perusahaan, pemerintah daerah juga dituntut memastikan keputusan penghentian operasional benar-benar dipatuhi.
Sebab, sidak sebelumnya telah menghasilkan instruksi penghentian aktivitas produksi sampai proses perizinan diselesaikan.
Pemkab Banyumas menyatakan akan menindaklanjuti temuan terbaru tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perusahaan tetap memiliki kesempatan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan melalui proses administrasi yang sedang berjalan.
Persoalan PT IKN kini bukan hanya menyangkut kelengkapan izin, tetapi juga kepatuhan terhadap keputusan penutupan sementara.
Pemerintah daerah menegaskan aktivitas produksi maupun distribusi tidak boleh kembali dilakukan sebelum seluruh persyaratan resmi dipenuhi.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan menentukan seberapa efektif pengawasan Pemkab Banyumas terhadap perusahaan yang masih menyelesaikan persoalan perizinannya.



No comments:
Post a Comment