Pekalongannews, Jakarta – Pemerintah resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo. Pengajuan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden (surpres) yang telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah hanya mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi strategis sebagai Gubernur BI. Nama yang diajukan tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
“Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (10/8/2026).
Destry sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada 27 Juli 2026.
Pengajuan Destry menjadi calon tunggal selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR. Sesuai ketentuan, DPR akan melakukan proses pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan pemerintah sebelum nantinya ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif.
Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengirimkan sejumlah surat presiden terkait pengisian posisi Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan struktur kepemimpinan bank sentral tetap berjalan secara optimal.
“Kami serahkan beberapa surpres, pertama mengenai calon definitif Gubernur BI, beserta calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” jelas Prasetyo.
Menurut pemerintah, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada DPR sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergantian pucuk pimpinan BI menjadi perhatian karena bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan diajukannya Destry sebagai calon tunggal, proses menuju penetapan Gubernur BI definitif kini memasuki tahapan parlemen. Publik pun menunggu keputusan DPR terkait kelanjutan kepemimpinan Destry di bank sentral Indonesia.
Selain pengajuan calon pimpinan BI, pemerintah dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan surat presiden mengenai calon anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar Indonesia untuk negara-negara sahabat.
Seluruh proses tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR sebagai bagian dari tahapan pengisian jabatan strategis negara.



No comments:
Post a Comment