![]() |
| Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI |
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini lahir dari uji materi yang diajukan tiga pemohon: pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta seorang dosen sekaligus advokat bernama Rega Felix. Ketiganya menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang selama ini membuka celah bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota pelanggan begitu masa aktif paket habis — meskipun kuota tersebut belum terpakai sepenuhnya.
Ketua MK
Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan
tersebut: "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk
sebagian."
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menegaskan bahwa sisa kuota bukan sekadar angka di layar ponsel, melainkan sesuatu yang punya nilai ekonomi nyata karena konsumen sudah membayar untuk mendapatkannya. MK menyebut kuota sebagai bentuk intangible property atau benda tidak berwujud yang melekat pada hak kepemilikan pengguna.
Dengan dasar
itu, MK menilai aturan yang membiarkan kuota hangus tanpa perlindungan bagi
konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Formula tarif dan skema
layanan telekomunikasi, menurut MK, tidak boleh lagi disusun semata dari sudut
pandang komersial operator, tetapi juga wajib menjamin perlindungan hak
penggunanya.
Putusan ini tidak serta-merta melarang operator membuat skema paket data seperti biasa. MK memberi ruang bagi operator untuk tetap mengatur model bisnisnya, asalkan tersedia opsi yang menjamin manfaat sisa kuota tidak hilang percuma. Beberapa skema yang disebut sebagai kemungkinan solusi antara lain:
- Akumulasi
atau rollover kuota ke
periode berikutnya
- Perpanjangan
masa aktif tanpa
biaya tambahan
- Pengalihan
manfaat ke bentuk
lain
- Kompensasi
atau refund
- Bentuk
perlindungan proporsional lainnya
Yang menjadi
penekanan MK, konsumen baik pelanggan
prabayar maupun pascabayar tidak boleh lagi dibebani biaya tambahan dengan
dalih apa pun, termasuk alasan perpanjangan masa aktif, hanya untuk bisa
menghabiskan kuota yang sudah mereka bayar.
Respons
Regulator dan DPR
Menyusul
putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji aturan
turunan untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut. Di sisi lain, DPR
meminta agar aturan pelaksana ini segera dirampungkan dan diterapkan, sementara
sejumlah anggota Komisi I DPR turut mengingatkan agar operator tidak menyiasati
putusan ini dengan menaikkan tarif paket data.
Wakil Ketua
Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang
memerintahkan agar kuota yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa
biaya tambahan apa pun.
Beberapa operator seluler disebut sudah mulai menyesuaikan diri. Sebagai contoh, Telkomsel telah menghadirkan fitur Akumulasi Kuota pada sejumlah paket SIMPATI, yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota utama ke periode pemakaian berikutnya.
Sementara itu,
lembaga perlindungan konsumen di daerah turut menyoroti agar implementasi
putusan ini benar-benar berpihak pada pengguna. Salah satu poin yang disorot
adalah pentingnya skema akumulasi kuota dijadikan opsi utama yang wajib
disediakan operator, mengingat kebutuhan akan internet saat ini sudah menjadi
kebutuhan pokok bukan lagi sekadar hiburan, melainkan menyangkut pekerjaan,
pendidikan, hingga urusan rumah tangga sehari-hari.
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, penerapannya di lapangan masih menunggu aturan turunan dari Komdigi serta penyesuaian kebijakan dari masing-masing operator telekomunikasi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau kebijakan resmi dari operator masing-masing terkait skema perlindungan sisa kuota yang akan diterapkan ke depan.
(Sulfi
Setiowati)



No comments:
Post a Comment