-->

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK: Itu Hak Milik Konsumen

imajinasi
Tuesday, July 28, 2026, July 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T11:48:32Z

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK: Itu Hak Milik Konsumen
Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI
Pekalongannews-Batang — Kabar gembira bagi para pengguna paket data. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Kamis, 23 Juli 2026.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini lahir dari uji materi yang diajukan tiga pemohon: pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta seorang dosen sekaligus advokat bernama Rega Felix. Ketiganya menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang selama ini membuka celah bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota pelanggan begitu masa aktif paket habis — meskipun kuota tersebut belum terpakai sepenuhnya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut: "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menegaskan bahwa sisa kuota bukan sekadar angka di layar ponsel, melainkan sesuatu yang punya nilai ekonomi nyata karena konsumen sudah membayar untuk mendapatkannya. MK menyebut kuota sebagai bentuk intangible property atau benda tidak berwujud yang melekat pada hak kepemilikan pengguna.

Dengan dasar itu, MK menilai aturan yang membiarkan kuota hangus tanpa perlindungan bagi konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi, menurut MK, tidak boleh lagi disusun semata dari sudut pandang komersial operator, tetapi juga wajib menjamin perlindungan hak penggunanya.

Putusan ini tidak serta-merta melarang operator membuat skema paket data seperti biasa. MK memberi ruang bagi operator untuk tetap mengatur model bisnisnya, asalkan tersedia opsi yang menjamin manfaat sisa kuota tidak hilang percuma. Beberapa skema yang disebut sebagai kemungkinan solusi antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya
  • Perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan
  • Pengalihan manfaat ke bentuk lain
  • Kompensasi atau refund
  • Bentuk perlindungan proporsional lainnya

Yang menjadi penekanan MK, konsumen  baik pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak boleh lagi dibebani biaya tambahan dengan dalih apa pun, termasuk alasan perpanjangan masa aktif, hanya untuk bisa menghabiskan kuota yang sudah mereka bayar.

Respons Regulator dan DPR

Menyusul putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji aturan turunan untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut. Di sisi lain, DPR meminta agar aturan pelaksana ini segera dirampungkan dan diterapkan, sementara sejumlah anggota Komisi I DPR turut mengingatkan agar operator tidak menyiasati putusan ini dengan menaikkan tarif paket data.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang memerintahkan agar kuota yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Beberapa operator seluler disebut sudah mulai menyesuaikan diri. Sebagai contoh, Telkomsel telah menghadirkan fitur Akumulasi Kuota pada sejumlah paket SIMPATI, yang memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota utama ke periode pemakaian berikutnya.

Sementara itu, lembaga perlindungan konsumen di daerah turut menyoroti agar implementasi putusan ini benar-benar berpihak pada pengguna. Salah satu poin yang disorot adalah pentingnya skema akumulasi kuota dijadikan opsi utama yang wajib disediakan operator, mengingat kebutuhan akan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bukan lagi sekadar hiburan, melainkan menyangkut pekerjaan, pendidikan, hingga urusan rumah tangga sehari-hari.

Meski putusan MK sudah final dan mengikat, penerapannya di lapangan masih menunggu aturan turunan dari Komdigi serta penyesuaian kebijakan dari masing-masing operator telekomunikasi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau kebijakan resmi dari operator masing-masing terkait skema perlindungan sisa kuota yang akan diterapkan ke depan.

(Sulfi Setiowati)

  

Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI