Pekalongannews, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Rabu 19 November 2025 menjadi arena sorotan tajam, khususnya dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier.
Legislator dari Fraksi PKS ini secara terbuka mempertanyakan klaim kontribusi pajak raksasa energi pelat merah itu sebesar Rp159 triliun, bahkan menyebutnya sebagai angka yang "dibesar-besarkan."
Rizal Bawazier, yang mewakili Dapil X Jawa Tengah, menilai angka kontribusi pajak Pertamina yang fantastis itu tidak sebanding dengan kinerja laba perusahaan.
Dengan omset yang mencapai Rp1.127 triliun, angka pajak sebesar itu, menurutnya, sulit diterima secara perhitungan murni.
“Di sini ada pajak Rp159 triliun. Saya rasa, kalau dengan omset Rp1.127 triliun, itu tidak mungkin ada potensi penerimaan pajak Rp159 triliun,” ujar Rizal dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia kemudian memaparkan simulasi perbandingan. Menurut perhitungan realistis, jika laba kena pajak Pertamina mencapai 54 persen dari omset, maka Pajak Penghasilan (PPh) murni yang seharusnya dibayar hanya sekitar Rp11 triliun. Bahkan jika laba berada di kisaran 3–6 persen, PPh murni diprediksi hanya Rp5 triliun.
Rizal menduga keras bahwa angka Rp159 triliun itu telah memasukkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sejatinya bukanlah kontribusi murni perusahaan, melainkan dana yang dipungut dari konsumen.
“PPN yang ditagih oleh Pertamina adalah PPN keluaran. Artinya, itu PPN adalah uang konsumen sebenarnya. Jadi istilahnya nihil untuk PPN. Tidak boleh dimasukkan di sini seakan-akan Pertamina berkontribusi ke penerimaan negara Rp159 triliun. Padahal maksimal itu hanya Rp11 triliun,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta manajemen Pertamina menyajikan data perpajakan yang lebih akuntabel dan proporsional, tanpa berusaha "membesar-besarkan" kontribusi riil perusahaan.
Sorotan Rizal tak berhenti pada klaim kontribusi, namun juga pada temuan pemeriksaan pajak yang berpotensi merugikan negara dan perusahaan.
Ia mencatat adanya potensi pemeriksaan pajak Pertamina untuk periode 2018 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp6,4 triliun.
“Ini uang hilang, Pak, Bu, kalau misalnya pun kita bayar, kita keberatan, terus banding. Belum tentu banding kita menang di Pengadilan Pajak. Tapi kita harus bayar duluan,” kata Rizal, menekankan beban kas yang harus ditanggung perusahaan.
Mengingat pemeriksaan yang masif dan proses banding yang dapat memakan waktu hingga tiga tahun, Rizal mendesak manajemen Pertamina untuk segera membenahi dan memperkuat pengawasan internal di bagian perpajakan.
“Kontrol internal di sektor perpajakan harus dibenahi agar ke depan tidak lagi terjadi potensi kerugian triliunan rupiah,” tegasnya.
Selain isu pajak, Rizal Bawazier juga membawa keluhan dari masyarakat di daerah pemilihannya (Pekalongan, Pemalang, Batang) mengenai masalah operasional Pertamina di tingkat akar rumput: penutupan sejumlah Pertashop.
“Cuma ada masalah Pertashop, nih, Pak. Pertashop di beberapa tempat dikeluhkan masih tutup di daerah Pekalongan, Pemalang, Batang. Mungkin dari siapa yang bertanggung jawab, alasannya penutupan itu seperti apa, karena merugikan sekali,” ujarnya.
Mengingat Pertashop menjadi salah satu akses utama bahan bakar di tingkat kecamatan dan pedesaan, ia meminta Pertamina memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penutupan dan langkah konkret untuk perbaikan layanan distribusi energi di daerah.
Di akhir sesi, Rizal mengakui konsistensi Pertamina dalam menjaga distribusi LPG 3 kilogram.
Namun, ia menutup dengan penegasan bahwa pembenahan masalah pajak dan peningkatan layanan distribusi di daerah adalah prioritas utama.
“Permasalahan pajak dan distribusi di daerah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harap Pertamina bisa memberikan jawaban yang jelas dan langkah konkret perbaikan,” pungkasnya.



No comments:
Post a Comment