-->

Somasi Terbuka AP2I ke KP2MI, Tantang Cabut SIP3MI yang Bermasalah

arya pekalongan news
Tuesday, October 14, 2025, October 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T16:16:53Z

Somasi Terbuka AP2I ke KP2MI, Tantang Cabut SIP3MI yang Bermasalah
Pekalongannews, Jakarta - Langkah berani ditempuh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dengan mengirimkan somasi terbuka kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)atau Kementrian P2MI.

Somasi itu menyoroti maraknya SIP3MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan tanpa memenuhi syarat teknis sebagaimana diatur dalam PP 22 Tahun 2022.

“Banyak perusahaan dapat izin tanpa lulus uji teknis dari Kemenhub atau KKP. Ini bukan kesalahan kecil, ini cacat hukum,” tegas Sekretaris Umum AP2I, Nur Rohman, Selasa malam 14 Oktober 2025.

AP2I menilai BP2MI harus bertanggung jawab karena berdasarkan Perpres 155 dan 156 Tahun 2024, lembaga ini kini memiliki kewenangan penuh atas izin tersebut.

“Somasi ini bukan gertakan. Kalau tidak ditindak, kami akan gugat,” ujar Nur Rohman.

AP2I menyertakan 12 dokumen otentik dalam somasi tersebut, termasuk surat dari DJPT KKP yang menegaskan belum ada penerbitan bukti lulus seleksi teknis hingga Maret 2025.

Selain itu, DJPL Kemenhub juga memastikan bahwa SIUKAK bukan pengganti seleksi teknis sebagaimana diwajibkan dalam PP 22/2022.

“Kalau izin keluar tanpa seleksi teknis, itu artinya prosedur dilanggar dan keselamatan pekerja dipertaruhkan,” kata Nur Rohman.

AP2I menegaskan bahwa somasi ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap ribuan pekerja Indonesia di kapal asing.

“Negara tak boleh kalah,” ujar Nur Rohman lantang.

Surat somasi itu juga ditembuskan ke Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri KKP, Menteri Ketenagakerjaan, dan Ombudsman RI sebagai bentuk transparansi publik.
Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI