Kasus ini juga melibatkan seorang yang bekerja di luar negeri dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pengembangan kepolisian menyebut bahwa salah satu tersangka, Wahyu Adi Suwito alias Itok, mendapatkan barang dari pelaku yang menunjukkan lokasi sabu. Pelaku yang menunjukkan barang haram itu berada di luar negeri, berdasarkan informasi berada di kapal sekitar laut Jepang.
"Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan peralatan pendukungnya," ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Pihak kepolisian menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar, dua paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang, dan delapan paket sabu dalam plastik klip di dalam mikro tube dengan total berat brutto 81,83 gram.
"Ini yang terbesar ya di tahun ini," ucapnya.
Tersangka pertama diidentifikasi sebagai Wahyu Adi Suwito alias Itok (30), warga Dukuh Wukirsari RT 001/RW 009, Kelurahan Karangasem Utara.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Dukuh Pasirsari RT 002/RW 009, Kelurahan Karangasem Utara, Batang.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka Wahyu, petugas menemukan delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam mikro tube. Barang bukti ini ditemukan tersimpan rapi dalam tas hijau merek Tapakco," jelas AKBP Nur Cahyo.
Dalam pengembangan kasus, tim melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang.
"Sabu tambahan ini disimpan dalam dompet warna biru yang diletakkan di dalam tas ransel cokelat," tambah Kapolres.
Dari interogasi terhadap tersangka pertama, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, Achmad Husen alias Sadam (25), yang berprofesi sebagai satpam TPI Batang. Tersangka kedua berdomisili di Tegalsari RT 006/RW 001, Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
"Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial Bagus yang saat ini masih dalam pengejaran tim. Mereka berperan sebagai pengedar yang bertugas mengalamatkan atau men-web sabu sesuai permintaan pemiliknya," terang AKBP Nur Cahyo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tersangka pertama, termasuk tiga unit timbangan digital (dua merek Camry dan satu merek Pocket Scale), satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol YouC1000, 358 buah mikro tube, enam set plastik klip, dua buah pipet kaca, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Dari tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO seri A12 dengan nomor Indosat. Sementara dari tersangka pertama disita telepon genggam merek Redmi seri 9C dengan nomor Three yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres. AKBP Nur Cahyo menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Tim masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus mendukung Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang," pungkasnya.
Post a Comment