googlesyndication.com

0 Comment
Polres Batang Ungkap Modus Pemerasan Oknum Wartawan pada 15 Desa
Pekalongannews, Batang – Polres Batang berhasil membongkar kasus pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan, Z dan N.

Kedua tersangka diduga menggunakan profesi mereka sebagai alat untuk mengancam kepala desa di wilayah Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan. 

"Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan iming-iming pemberitaan positif," ungkap Nur Cahyo.

Namun, jika kepala desa menolak tawaran tersebut, tersangka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yakni Media Reskrim dan Jurnal Polri. Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp2.500.000 per unit.

Kasus ini terungkap setelah Miswanto, Kepala Desa Soka, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.

"Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000," terang Nur Cahyo.

Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan. Beberapa di antaranya adalah Desa Pranten dengan kerugian Rp2.500.000, Desa Semampir Rp8.300.000, dan Desa Polodoro hingga Rp10.000.000.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Zaenal Abidin dan Nur Wantoro dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera," tegas Nur Cahyo.

Post a Comment

 
Top