Pekalongannews, Pekalongan – Ribuan nasabah Koperasi Syariah BMT Mitra Umat Pekalongan memadati halaman Kantor DPRD Kota Pekalongan pada Senin (18/11/2024). Mereka menuntut kejelasan atas dana simpanan mereka yang macet, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai ketegangan. Bahkan, sempat
terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan aparat keamanan yang berjaga
di lokasi. Suara tuntutan mereka menggema, menuntut pengurus koperasi
bertanggung jawab dan meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan
ini.
Di atas mobil komando, Dede Jumantoro, Koordinator Aksi,
memimpin massa dengan suara lantang.
“Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk
mengawasi kasus ini. Kami juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti
laporan dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi,” tegas Dede di tengah
teriakan dukungan dari para nasabah.
Dede menambahkan, pihaknya berharap DPRD menyampaikan
aspirasi mereka hingga ke pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Menteri
Koperasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak kami dikembalikan!”
serunya.
Merespons aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi
Basyir, menemui para demonstran. Dalam dialog singkat, Azmi berjanji akan
mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kalau memang ada bukti tindak pidana, saya pastikan oknum
terkait akan diproses hukum,” tegas Azmi.
Namun, ia juga mengakui adanya kendala dalam pengawasan
koperasi.
“Koperasi seperti BMT Mitra Umat tidak berada di bawah
pengawasan langsung OJK. Ini membuat proses hukum lebih kompleks dan
membutuhkan audit mendalam,” jelasnya.
Azmi mengatakan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian untuk mempercepat audit keuangan koperasi tersebut. Ia meminta para
nasabah yang sudah melaporkan kasus ini ke polisi untuk menyerahkan salinan
laporan mereka agar dapat diproses lebih lanjut.
“Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar hak-hak
nasabah dikembalikan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan,”
ujarnya.
Dalam audiensi, Azmi juga menyinggung salah satu oknum
pengurus koperasi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD. Namun, ia
menjelaskan bahwa pencopotan jabatan hanya bisa dilakukan jika ada putusan
pengadilan yang menguatkan keterlibatan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan nasabah tetap berharap
perjuangan mereka membuahkan hasil. Bagi mereka, aksi ini bukan hanya soal dana
simpanan yang macet, tetapi juga soal keadilan bagi ratusan keluarga yang
terdampak.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan
aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan serta keadilan bagi para
korban.
Post a Comment