googlesyndication.com

0 Comment

Bawaslu: Kepala Desa Wajib Netral di Pilkada Batang, Langgar Aturan Siap-siap Dipidana

PekalongannewsBatang - Netralitas kepala desa dalam Pilkada Batang menjadi sorotan. Bawaslu Batang menegaskan pentingnya menjaga netralitas untuk menghadirkan demokrasi yang sehat di tingkat akar rumput.

Kepala Bawaslu Batang, Mahrbur, memperingatkan para kepala desa untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Kepala Desa harus Netral agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tidak terdapat tekanan publik terhadap masyarakat desa," tegas Mahrbur kepada , Jumat (15/11/2024).

Peringatan ini bukan tanpa konsekuensi. Para kades yang kedapatan tidak netral bakal berhadapan dengan sanksi tegas. Mengacu pada Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015, sanksi yang menanti berupa:

  • Pidana penjara maksimal 6 bulan
  • Denda hingga Rp 6.000.000

Bukan cuma soal netralitas, praktik politik uang juga diancam hukuman berat. Baik pemberi maupun penerima sama-sama terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016, meliputi:

  • Pidana penjara hingga 72 bulan
  • Denda maksimal Rp 1 Miliar

Mahrbur menekankan, peran kepala desa sangat strategis dalam menciptakan iklim politik yang sehat. Ketidaknetralan bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Diskriminasi dalam pelayanan publik bisa terjadi kalau kepala desa tidak netral. Ini yang harus kita hindari demi demokrasi yang sehat," jelasnya.

Dengan penegakan aturan yang tegas ini, Bawaslu Batang berharap para kepala desa bisa menjalankan tugasnya secara profesional. Tujuannya jelas: menghadirkan demokrasi sejati yang dimulai dari tingkat paling bawah.

Post a Comment

 
Top