googlesyndication.com

0 Comment
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilwalkot 2024 di Pekalongan Resmi Dibuka, Ada Peminat?

Pekalongannews, Kota pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah resmi membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2024 mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Calon-calon perseorangan yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan minimal dukungan dari 23.063 orang yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Pekalongan.

Syarat Minimal Dukungan
Bagi calon perseorangan yang ingin mendaftar, dukungan harus dibuktikan dengan mengumpulkan minimal 23.063 KTP dari warga Kota Pekalongan. Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa dukungan ini harus ditempelkan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan disertai tanda tangan pendukung.

Proses Pendaftaran
Calon yang ingin mendaftar harus membawa bukti dukungan tersebut ke kantor KPU Kota Pekalongan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59. Sebelum mendatangi kantor KPU, calon perseorangan diharapkan sudah menginput data dukungan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tahapan Verifikasi
Setelah menerima dokumen dukungan dari calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Jika calon lolos tahap ini, proses akan dilanjutkan ke verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut. Jika calon gagal dalam verifikasi administrasi atau faktual, calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dengan mengganti dua kali lipat jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Pengalaman Sebelumnya
Pencalonan perseorangan sebelumnya pernah dilaksanakan dalam Pilwalkot Pekalongan pada tahun 2010 dan 2015. Namun, pada tahun 2015, meskipun ada calon yang memenuhi persyaratan, mereka tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pentingnya Penyebaran Dukungan
Fajar menjelaskan bahwa dukungan minimal 23.063 KTP harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Pekalongan. Meski proporsi dukungan di setiap kecamatan berbeda, asalkan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya, maka dukungan tersebut sah.

Pendaftaran calon perseorangan untuk Pilwalkot Pekalongan 2024 memberikan peluang bagi warga yang ingin maju melalui jalur independen. Calon-calon yang berniat mendaftar harus segera mengumpulkan dukungan dan melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kota Pekalongan. 

Dengan demikian, Pilwalkot Pekalongan 2024 dapat berjalan dengan demokratis dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi warga Kota Pekalongan.

Post a Comment

 
Top