googlesyndication.com

0 Comment
Bawaslu Kota Pekalongan Mulai Sosialisasi dan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Pekalongannews, Kota Pekalongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan tengah  memulai tahap sosialisasi sekaligus pengumuman terkait pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Kota Pekalongan, Bawaslu menargetkan sebanyak 881 pengawas TPS untuk turut serta dalam proses demokrasi yang akan datang. 

Proses pendaftaran pengawas TPS dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Miftachudin, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, menyampaikan urgensi segera dilakukannya pendaftaran pengawas TPS. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai upaya sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, seiring dimulainya proses pendaftaran dan penyerahan berkas pada rentang tanggal 2-6 Januari. 

"Berkas-berkas tersebut diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing, di Kota Pekalongan, kecuali untuk Kecamatan Pekalongan Barat, yang berlokasi di Kelurahan Pringlangu," papar Miftach.

Miftach menyebutkan bahwa kebutuhan pengawas TPS di Kota Pekalongan mencapai angka 881, dengan satu pengawas TPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara. Ia juga menyoroti persyaratan mendasar, termasuk lulusan minimal SMA atau setara, usia minimal 21 tahun saat mendaftar, dan kelengkapan dokumen seperti CV, surat pendaftaran, surat pernyataan, dan sebagainya.

"Tugas utama pengawas TPS mencakup pemantauan pada tahap pra pemungutan, proses pemungutan, penghitungan suara, hingga periode tenang di mana alat peraga kampanye dicopot. Pada hari pemungutan suara, tentunya tugasnya akan lebih intens dalam mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan," terang Miftach.

Setelah melaksanakan tugasnya, pengawas TPS diwajibkan melaporkan hasil pengawasannya kepada pengawas kelurahan terkait segala hal yang terjadi di TPS. 

"Upaya pencegahan pelanggaran di TPS harus dikedepankan, dan koordinasi yang baik antara pengawas TPS dengan instansi pengawas di atasnya menjadi kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut," tegas Miftach.

Post a Comment

 
Top