googlesyndication.com

0 Comment
Aksi Heroik Petugas Jalan Lintasan: Gigih Ilham Raih Penghargaan dari KAI Daop 4 Semarang
Manajer Pengamanan KAI Daop 4 Semarang, Yudi Prihanto, mewakili Manajemen KAI, secara langsung menyerahkan penghargaan
Pekalongannews, Pemalang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengapresiasi aksi heroik Gigih Ilham Tali Atmojo, seorang Petugas Jalan Lintasan (PJL), yang dengan sigapnya melindungi perjalanan kereta api. 

Kejadian ini terjadi saat Gigih Ilham mengamankan orang dan kendaraannya dari jalur KA di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) nomor 148, Widodaren, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (15/11/2023) yang lalu.

Upacara pemberian penghargaan dan apresiasi dilaksanakan di Stasiun Pemalang pada Jumat (24/11/2023). Manajer Pengamanan KAI Daop 4 Semarang, Yudi Prihanto, mewakili Manajemen KAI, secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dishub Kabupaten Pemalang, Mu'minun, dan jajaran. Penghargaan yang diberikan meliputi piagam penghargaan, uang pembinaan, dan paket sembako.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dan rasa terima kasih perusahaan terhadap dedikasi Gigih Ilham dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian Gigih terhadap keselamatan, bukan hanya bagi kereta api, tetapi juga bagi pengguna jalan. Semoga apresiasi ini menjadi motivasi bagi semua petugas yang terlibat dalam perkeretaapian untuk bekerja dengan penuh amanah dan tanggung jawab," ujarnya.

Insiden ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pengguna jalan raya, untuk selalu patuh dan mematuhi aturan lalu lintas. 

Wajib bagi pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada perjalanan kereta api dan menghormati kendaraan yang melintas rel lebih dahulu. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Baik dengan adanya penjaga maupun palang pintu di perlintasan sebidang maupun tanpanya, pengguna jalan diwajibkan untuk berhenti sejenak, memeriksa kanan kiri, dan mendengarkan dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil guna memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara harus memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.

KAI bersama para pemangku kepentingan akan terus berupaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api.

"Kami terus mengingatkan kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang dan berharap agar masyarakat juga berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama serta kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Franoto.


Post a Comment

 
Top