googlesyndication.com

0 Comment

Tidak menyetorkan Pajak PPN, Direktur PT WWWP Terancam Denda Dan Pidana 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar :Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan bersama Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023. Foto: Itung.

Pekalongannews, Batang - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial JP serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Kamis, 23 November 2023.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P[1]21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B[1]2355/M.3.5/Ft.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.

Dalam kasus tersebut JP merupakan direktur utama PT WWWP yang bergerak di bidang usaha proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.

Berdasarkan hasil penyidikan, JP melalui PT WWWP tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.

Perbuatan JP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp959.642.310.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023.

Ia juga menyatakan selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hak tersebut tidak digunakan oleh kedua tersangka, sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. 

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan asas ultimum remedium. Sebelum penyidikan, telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

“Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. 

Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” ungkap Max.

Lebih lanjut, Max menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Berdasarkan alat bukti tersebut, perkara tersangka JP dan SAP dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Max juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dengan adanya penyerahan kasus ini, Max berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkas Max.

Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi mengatkan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dalam perkara yang lain dan ditahan di perakara lain.

Ia menyebut bahwa tersangka JP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar,"tukasnya.

Diperkara yang serupa dengan tersangka berbeda, tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah menyerahkan tersangka berinisial SAP beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada hari Selasa (21/11/2023),

SAP adalah seorang pengusaha asal Grobogan yang memilki usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

PerbuatanSAP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp831.597.410, tersangka SAP disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf cUU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 


Post a Comment

 
Top