googlesyndication.com

0 Comment
PJ Bupati Batang Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi Terkait RAPBD
Keterangan Gambar :  Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (25/9). Foto: Itung kontributor Batang.
Pekalongannews, Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjawab pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna DPRD. Rapat tersebut dipimpin Wakil DPRD Kabupaten Batang Nur Untung Slamet, Senin 25 September 2023.

Penjabat (Pj) Lani Dwi Rejeki menyampaikan 23 tanggapan terkait pandangan-pandangan fraksi. Berkaitan dengan pandangan fraksi PPP, ia menjelaskan jika sektor paling dominan dalam menaikkan PAD adalah sektor pajak daerah.

Berkaitan dengan kenaikan belanja operasi, yang paling signifikan dikarenakan adanya perubahan kode rekening. Dimana sebelumnya merupakan belanja transfer tahun ini menjadi belanja operasi.

"Berkaitan dengan anggaran belanja sosialisasi kepada masyarakat, misalnya sosialisasi terkait pencairan belanja hibah, kedepan diupayakan dapat teralokasikan sesuai kebutuhan," tegasnya.

Penyusunan anggaran berbasis kinerja pada tahun anggaran 2024 pun diupayakan. Hal ini dilakukan menanggapi pandangan dari fraksi PDIP. Karenanya, diupayakan adanya sinkronisasi antara perencanaan dengan penganggaran pada RAPBD 2024.

"Berkaitan dengan saran fraksi Hanura-Nasdem agar disajikan contoh program unggulan atau prioritas riil yang membutuhkan anggaran belanja dengan nominal besar. Akan kami perhatikan dan pertimbangkan pada penyusunan anggaran selanjutnya," tandasnya.

Dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati menyatakan optimis akan memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan APBD 2024 nantinya.

"Menanggapi harapan Fraksi PKB agar Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD. Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus mengupayakan peningkatan pendapatan khususnya pada sektor PAD," ujarnya dalam Rapat Paripurna,

Peningkatan pada sektor PAD dilakukan karena menjadi sumber pendapatan yang dapat diupayakan kenaikannya. Sedangkan untuk pendapatan yang bersifat transfer, Pemerintah Daerah hanya dapat menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Post a Comment

 
Top