Pekalongannews , Kabupaten Pekalongan - Kedua oknum mahasiswa berinisial MI (22 tahun), yang berasal dari Wonopringgo, dan MGFI (22 tahun), warga Kedungwuni, telah ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kegiatan penyebaran uang palsu di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kapolsek Paninggaran, AKP Agus Supriyono, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi dengan membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong menggunakan uang palsu pecahan seratus ribuan, dengan maksud untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (22/07/2023), ketika kedua pelaku menuju ke arah Paninggaran untuk menyebarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka tiba di sebuah toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun, Desa Lambanggelun, dan membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan memperoleh kembalian uang asli senilai Rp. 75.000,-
"Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini, mereka berusaha menyebarkan uang palsu di wilayah tersebut."Jelas AKP Agus.
Namun, aksi kedua pelaku terbongkar ketika pemilik toko menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu. Pemilik toko segera menghubungi petugas Polsek Paninggaran yang kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka melancarkan aksi selanjutnya.
Setelah ditangkap, petugas Polsek Paninggaran melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Hasilnya, ditemukan beberapa lembar uang palsu yang siap diedarkan dalam tas selempang yang dibawa oleh MI. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang berwarna hitam, uang palsu senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli senilai Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya melalui aplikasi telegram. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang,"jelasnya.
Kepolisian berharap dengan penangkapan kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berkeinginan untuk menyebarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap uang palsu yang mungkin dapat beredar di lingkungan sekitar.
Post a Comment