googlesyndication.com

0 Comment

 

Pekalongannews, Batang - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, yang bernama Wildan Mashuri Amin (57) terhadap belasan santriwatinya menjadi perhatian khusus Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Kasus ini menjadi perhatian karena dalam rentang waktu yang cukup pendek sejak Agustus 2022, telah terjadi tiga kasus yang hampir serupa di Kabupaten Batang. "Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sebelumnya pernah terjadi di Batang. Pada September 2022, pernah terungkap kasus pencabulan pada anak dengan korban mencapai 22 anak laki-laki. Pelakunya guru ngaji serta rebana," ujar Kapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni dengan menjanjikan karomah kepada korban. "Dari laporan 14 korban, hasil visum et reperetum, delapan di antaranya sobek. Sementara enam korban (santriwati) tidak sobek, kemungkinan akibat pencabulan dengan cara digrepe-grepe. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," kata Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Mapolres Batang Selasa, (11/4/2023).

Diduga jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren ini mencapai angka puluhan. 

Modus tersangka Wildan dimulai pada pagi hari dengan membangunkan santriwati, lalu mengajak mereka ke kantin atau tempat lain untuk melakukan hubungan seksual. 

Ajakan tersebut disertai dengan janji kepada para korban bahwa mereka akan mendapat karomah dan buang sial. Proses ini diiringi dengan ijab kabul tanpa saksi.

"Korban diberikan uang atau jajan dan dilarang melaporkan kepada orangtua karena sudah dianggap sah sebagai suami istri. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2019," ungkap Kapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena semua korban adalah anak di bawah umur. Meskipun ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa, Kapolda Jateng berjanji akan mengembangkan kasus ini.

Saat ini, para santriwati sedang dalam masa liburan, dan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang dalam rangka pemulihan dan pemulihan trauma, termasuk melibatkan Biddokes Jateng.

Polres Batang juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari karpet hingga kasur, dan telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, Wildan Mashuri Amin, oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Ia dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Wildan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, telah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. 

kita pastikan bahwa pihak kepolisian akan bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban," ujarnya.

Kasus pencabulan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Pendidikan dan pemahaman tentang perlindungan anak harus ditingkatkan, serta penting bagi orangtua dan masyarakat untuk melibatkan diri dalam mengawasi dan melaporkan tindakan pencabulan yang terjadi di sekitar mereka.

"Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan pemerintah, diharapkan akan terus melakukan langkah-langkah yang proaktif dalam mencegah, mengungkap, dan menghukum pelaku kasus pencabulan terhadap anak. Selain itu, penting juga untuk memberikan dukungan dan pemulihan bagi para korban, sehingga mereka dapat pulih dari trauma dan mendapatkan keadilan yang layak," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top