googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023. 

Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Terdakwa Ferdy Sambo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Sambo dihukum penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan oleh Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.


Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam sidang, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Tim jaksa menyatakan bahwa tidak menemukan adanya hal yang meringankan atau membenarkan tindakan Ferdy Sambo. 

Oleh karena itu, mereka meminta agar majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup. Namun, putusan tersebut justru lebih berat dari tuntutan jaksa.

Keputusan ini memberikan pesan yang kuat tentang keadilan bagi semua warga negara Indonesia dan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang di atas hukum, bahkan jika mereka adalah pejabat publik atau anggota kepolisian. 

Keputusan ini juga menegaskan bahwa setiap tindakan kejahatan harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari status sosial atau jabatan seseorang.

Post a Comment

 
Top