Kota Pekalongan - Sekolah Ramah Anak (SRA) dinilai menjadi salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan yang terjadi pada anak, satuan pendidikan harus bertindak sebagai wadah antisipasi dan penanganan dini. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua LPPAR Kota Pekalongan, Nur Agustina dalam deklarasi SRA dan gelar karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) SDN 05 Landungsari, Kamis (26/1/2023).
SDN 05 Landungsari menambah jumlah satuan pendidikan jenjang SD yang telah mendeklarasikan SRA yang saat ini berjumlah sekitar 50 an. Ia berharap ketika sekolah menyadari pentingnya mewujudkan SRA artinya semua program sejalan harus dijalankan dengan sebaik mungkin, “Setelah deklarasi, ada atau tidaknya anggaran memang sekolah harus bersih, aman, rapi, indah, sehat, inklusi dan nyaman, semua harus bergerak bersama,” terangnya.
Menurutnya jika penerapan SRA dilakukan dengan optimal tidak hanya menekan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah namun juga meningkatkan pemahaman penerimaan anak berkebutuhan khusus, keterlibatan orang tua berjalan dengan baik, dan pengembangan bakat, minat serta potensi anak,
“Potensi anak itu tidak sama, jadi SRA juga harus mengembangkan bakat minat sesuai potensinya dan jika sampai ada kasus kekerasan, sekolah itu tidak boleh menyembunyikan, langsung koordinasi dengan dinas pendidikan, LPPAR supaya bisa ditangani dengan baik, syukur-syukur belum terjadi sehingga kita antisipasi sejak dini,” tambah Agustin.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 05 Landungsari, Umiatun mengatakan usai deklarasi SRA, seluruh tenaga pendidik maupun kependidikan berkomitmen memberikan pembelajaran yang membentuk karakter yang baik dan berpedoman sesuai agama, “Kedepannya bagaimana kita melayani anak dengan sistem among kita tuntun supaya anak-anak senang bersekolah disini, aman, tidak merasa terbebani, Insya allah disini aman tidak ada kekerasan, mudah-mudahan berlanjut terus kedepan,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Post a Comment