googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, Batang– Dua orang Pelaku curanmor dan dua orang penadah motor hasil curian berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batang.

Pelaku utama curanmor berhasil diringkus oleh Reskrim saat beraksi di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Pelaku curanmor Tigor (44 tahun) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Kajine (50 tahun) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Sedangkan penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35 tahun ) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25 tahun ), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati.

Dalam melakukan aksinya Modus komplotan Pelaku curanmor biasa beroperasi saat waktu magrib dengan sasaran motor yang diparkir di Musala dan Masjid.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Musala dicuri pada saat orangnya sedang melaksanakan salat dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L. Sedangkan dua lainnya merupakan penadah hasil motor curian,” kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat gelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

lanjut Kapolres komplotan curanmor sudahi beraksi di 3 lokasi di kabupaten Batang dan dibeberapa daerah lainnya.

"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama. Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan 1 (satu) buah kunci L," ucapnya.

Pelaku mengambil motor Honda Scoopy warna putih Nopol G-4878-LV yang parkir di depan Masjid saat itu pemiliknya sedang salat. Motor hasil curian sendiri selanjutnya dibawa ke wilayah Pati untuk dijual.

“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah motor lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan dan saat ini masih kita kembangkan," terang Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. sedangkan untuk dua penadah, disangkakan dengan pasal 480 KUHP.

Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.

“Pastikan motor dikunci stang dan ditempatkan yang aman, mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda," Pungkas Kapolres.

Post a Comment

 
Top