googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongannews, BATANG - Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji berinisial R (55). Guru ngaji itu tega melakukan tindakan asusila pada muridnya yang baru berumur 5 tahun.

Perbuatannya itu bahkan berlangsung selama dua kali yaitu pada September 2022 dan November 2022.

"Modusnya tersangka menjanjikan sesuatu pada si korban. Dijanjikan diberi jajan," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto jumpa pers, Senin (5/12).

Peristiwa itu diketahui saat ibu korban memandikan putrinya. Saat itu tampak ada bercak darah di dekat bagian intim anaknya.

Putrinya pun bercerita jika hal itu karena guru ngajinya. Kapolres mengatakan keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pihak polres Batang pun langsung menahan tersangka.

"Tersangka dalam pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. Tersangka diduga punya kelainan seksual," ujarnya.

Berdasarkan keteranganya, saat ini pelaku mengajar 10 siswa. Harapannya, tidak ada korban lain.

Saat ini, sedang ada pendampingan psikologi dari Dinas P2TP2A.

Untuk visum, hasilnya kondisi organ intim korban dalam kondisi rusak. (Arya)

Post a Comment

 
Top