googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews , Batang -   Rumah pasangan dokter warga Desa/Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, dibobol tetangganya sendiri. Bahkan, brankas korban yang berisi emas batangan hingga uang tunai berhasil dibobol pelaku menggunakan linggis. 

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menyebut tindak kriminal itu melibatkan dua pelaku yang berinisial JY dan AA. Keduanya sudah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang. 

"Pelaku yang berinisial JY ditangkap di Jakarta. JY itu memang terkenal ringan tangan, dalam arti negatif. Sering mengambil barang-barang tetangganya," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers, Selasa (27/12). 

Peristiwa pencurian itu ketahuan saat korban yang bernama dr. Dian Kurniawati dan suaminya dr. Aryo Budiyogo pulang ke rumah pada Senin (12/12/2022). Sekitar pukul 19.00, pasangan dokter itu membuka pintu garasi, kemudian berjalan kea rah samping rumah bagian belakang. 

Korban  melihat pot bunga di sebelah jendela kamar berantakan. Jendela juga dalam kondisi terbuka. Lalu, teralis besi juga tercongkel. 

Curiga, korban melihat ke dalam kamar melalui jendela dan melihat brankas yang ada di dalam kamar tidur sudah hilang. Brankas tersebut berisi uang tunai, emas batangan, perhiasan emas, BPKB SPM, BPKB KBM, Sertifikat tanah, dan arloji berbagai merk. 

"Kemudian Korban mengecek CCTV, ada 2 (dua) orang yang diduga pelaku masuk ke halaman rumah. Lalu sehingga K melaporkan ke Polsek Gringsing," jelasnya. 

Kapolres menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 420 juta. Beberapa uang korban dimasukkan tabungan oleh pelaku berinisial AA. 

Pelaku tahu ada brankas karena mendapat cerita dari adiknya yang bekerja di rumah dokter itu. Hingga akhirnya, kedua pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. 

"Brankas sempat ditinggal pelaku, tapi kemudian pelaku kembali lagi dan membobol pakai linggis," ucapnya. 

Tersangka, JY mengakui perbuatannya. Alasannya, saat ini, ia terbelit utang dan harus membayar dalam waktu dekat. 

"Tapi engga saya rencanakan," tuturnya. 

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Post a Comment

 
Top