Pekalongannews, PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri Purbalingga resmi menetapkan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga berinisial Ms menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Ms resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 pada Senin 14 November 2022.
"Kades Sindang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp1 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana.
Penetapan tersangka itu berdasarkan terlampir pada surat keputusan Kajari Purbalingga Nomor: B-2713/M.3.23/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Tersangka Ms disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ms ditahan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2022,” jelasnya
Post a Comment