googlesyndication.com

0 Comment
KKP Larang Nelayan Tangkap Hiu Dan Pari
Pekalongannews, Kabupaten BatangKementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral (Ditjend) Pengelolaan Ruang Laut melakukan sosialisasi pelarangan penangkapan empat jenis ikan yang dilindungi seperti ikan hiu paus tutul dan hiu gergaji serta dua jenis ikan pari manta dengan nama lokal ikan pari manta karang dan ikan pari manta cawang kalung atau plampangan.

Menurut Kasubsi Pemberdayaan dan Pelestarian Ditjend Pengelolaan Ruang Laut, Jumadi Parluhutan, selain sosialisasi larangan penangkapan empat jenis ikan yang dilindungi, para bakul ikan dan pemilik kapal juga diberikan pengetahuan tentang jenis ikan yang masuk ke dalam tindakan konservasi maupun jenis ikan yang masuk appendix cities atau boleh ditangkap asal untuk konsumsi sendiri.

Ia mencontohkan, jenis ikan yang termasuk appendix cities semisal ikan hiu koboi, hiu martil, hiu martil besar dan hiu martil tipis, apabila tertangkap jaring nelayan bisa dimanfaatkan secukupnya asal tidak berlebihan atau diekspor.
"Kalau untuk kebutuhan konsumsi masyarakat lokal tidak masalah namun kalau ditangkap secara berlebihan atau bahkan untuk ekspor maka itu yang dilarang," terang Jumadi, Kamis (7/9/17).
Jumadi menjelaskan, jenis ikan yang masuk appendix cities adalah ikan yang penangkapanya dibatasi karena masuk golongan ikan yang diawasi atau ikan untuk kebutuhan konservasi.

Ia mengungkapkan, di Indonesia ada 117 jenis ikan hiu serta 97 jenis ikan pari dan Indonesia sendiri menurut data Foot and Agriculture (FAO) masuk peringkat pertama 10 negara penghasil ikan hiu terbesar di dunia.
"Perbulan Indonesia mengeksopr 3800 ton daging ikan hiu, 1350 ton sirip ikan hiu dan 375 ton tulang ikan hiu dengan tujuan Hongkong, China, Malaysia, Singapura, Kanada, Amerika, Peru, Rusia dan masih banyak lagi," jelas Jumadi.
Jumadi menambahkan, khusus untuk Spanyol dan Abu Dabi, ekspor hiu asal Indonesia dalam kondisi hidup. Sedangkan Australia dan selandia Baru berupa tulang karena untuk kebutuhan industri susu kental manis atau susu kalengan.

Dalam kesempatan tersebut, Jumadi mengajak para bakul ikan dan pemilik kapal untuk benar-benar memperhatikan hasil tangkapan nelayan sekaligus menghindari beberapa jenis ikan yang dilindungi untuk diperjualbelikan.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup sejumlah ikan yang dilindungi termasuk adanya trakat perjanjian internasional yang diikuti oleh pemerintah Republik Indonesia," pungkas Jumadi.
Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Batang, Teguh Tarmujo, meminta kepada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
agar sosialisasi yang dilakukan juga mengarah kepada para nelayan, ABK kapal dan juru mudi.

Teguh berdalih, keberadaan nelayan, ABK dan juru mudi sangat berperan penting terhadap hasil tangkapan, sebab yang lebih tahu kondisi hasil tangkapan di laut adalah mereka.
"Peran bakul ikan hanya melalakukan pembelian ikan saat hasil tangkapan sudah didaratkan. Demikian juga dengan pemilik kapal yang hanya berperan sebagai juragan kapal yang menerima bagi hasil dari hasil tangkapan para ABK dan juru mudinya," ujar Teguh.
Namun demikian ia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Dijend Pengelolaan Ruang Laut untuk memberikan pemahaman kepada bakul ikan dan pemilik kapal untuk lebih tahu banyak dan harapanya mereka akan lebih memahami kebutuhan pemerintah dalam menjaga ketersediaan jenis ikan termasuk menjaga ikan untuk kebutuhan konservasi.

Post a Comment

 
Top