googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Kabupaten Batang buka peluang menjadi eksportir produk olahan ikan hiu dan ikan pari 
Kabupaten Batang
Sampai bulan Mei 2017 sudah ada 73 perusahaan di Indonesia yang menjadi eksportir produk olahan ikan hiu dan ikan pari. Keberadaan perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Tegal, Cilacap dan kota-kota lainya di Pulau Jawa. Kasubsi Pemberdayaan dan Pelestarian, Direktorat Jendral (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumadi Parluhutan, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sosialisasi pelarangan penangkpan empat jenis ikan laut di Batang, Kamis (7/9/17).

Jumadi mengatakan, hampir semua produk olahan ikan hiu dan ikan pari laku di luar negeri. Indonesia mengekspor olahan ikan hiu dan ikan pari dalam bentuk, daging hiu beku tanpa kepala dan sirip, sirip hiu kering, tulang kepala kering, hiu beku utuh tanpa kepala, sirip hiu beku, tulang punggung kering, steak hiu atau fillet hiu, tulang ekor kering, tulang sirip kering, hisit hiu beku, kulit cacahan kering, minyak hiu, kulit hiu kering, telur hiu dan hiu hidup.

sedangkan untuk ikan pari berupa, sirip ikan pari kering, sirip ikan pari beku, sirip ikan pari olahan atau yang sudah dikupas, ikan pari beku, ikan pari segar dan ikan pari hidup.
"Dan salah satu pemasok terbesar ke eksportir untuk kebutuhan ekspor berasal dari Kabupaten Batang," ungkap Jumadi.
Jumadi menjelaskan, 54 persen ekspor olahan ikan hiu ke negara tujuan menggunakan angkutan pesawat terbang, 24 persen menggunakan angkutan laut dan 22 persen sisanya lain-lain.

Kendati ekspor terbesar menggunakan angkutan udara atau pesawat terbang namun volumenya bisa dibilang lebih kecil dibanding yang menggunakan angkutan kapal laut.
"Hongkong dan China menempati peringkat pertama dan kedua untuk tujuan ekspor olahan ikan hiu. Masing-masing menyumbang kebutuhan olahan ikan hiu 23 persen dan 15 persen asal Indonesia, diikuti Malaysia 14 persen dan Singapura 12 persen," jelas Jumadi.
Jumadi menyebut, hampir semua produk olahan ikan hiu dan ikan pari laku di pasar internasional sehingga dalam kesempatan tersebut ia memberikan gambaran proses perijinan untuk menjadi eksportir langsung ke negara tujuan, sebab untuk olahan ikan hiu berapapun banyaknya akan diterima.
"Untuk tiga butir telur ikan hiu saja bisa langsung diekspor tanpa batasan kuota," terang Jumadi.
Namun demikian ia mengingatkan, untuk bisa menjadi eksportir harus melalui tahapan perijinan tanpa menabrak aturan terutama memahami larangan jenis ikan yang dilindungi maupun ikan appendix dan ikan konservasi.

Untuk larangan penangkapan, lanjut Jumadi, ada empat jenis ikan, yakni ikan hiu paus tutul, ikan hiu gergaji dan dua lagi dari jenis ikan pari manta.
"Untuk yang masuk ikan konservasi diantaranya ikan hiu monyet atau ikan hiu tikus, hiu sutra atau masuk kelompok ikan hiu lanjangan serta yang masuk appendix cities dari jenis ikan hiu koboi, hiu martil, hiu martil besar dan hiu martil tips," beber Jumadi.
Khusus yang appendix cities, sambung Jumadi, masih diperbolehkan untuk ditangkap secara terbatas namun dilarang untuk ekspor. Biasanya yang tertangkap jaring nelayan tanpa sengaja masih diijinkan untuk kebutuhan konsumsi sendiri.
"Jadi total ada 11 jenis ikan hiu yang masih diperbolehkan ditangkap tapi dilarang ekspor dan hanya empat jenis ikan yang benar-benar dilarang ditangkap sementara seratus jenis ikan hiu lainya diijinkan untuk diekspor," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Wati, salah satu bakul ikan besar di Batang mengaku, meski baru kali ini mendapatkan sosialisasi tentang pelarangan penangkapan ikan jenis tertentu namun sepanjang pengalamanya menggeluti jual beli ikan, belum pernah mendapati jenis ikan yang dilarang pemerintah untuk ditangkap.
"Saya tidak tahu persis apakah nelayan yang di laut sudah memahami ikan yang dilarang atau tidak yang jelas selama ini tidak pernah mendapati ikan yang sudah disebutkan," ucapnya.
Ia mengatakan, selama ini yang ia tahu kalau hasil tangkapan nelayan sudah didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dirinya langsung pilih dan beli tanpa mempertimbangkan adanya larangan tersebut.
"Dan dengan adanya larangan tersebut saya jadi lebih tahu namun jujur memang tidak pernah mengalami atau mendapati ikan larangan yang dimaksud," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top