googlesyndication.com

0 Comment
Belasan ribu obat berbentuk pil golongan Psikotropika jenis Dextro dan Hexymer yang masuk dalam daftar G kemarin berhasil diamankan oleh Polres Batang dari tangan dua pemuda berinisial Roh alias Ciman (40 th) warga Dekoro, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur dan Ar (26 th) warga Desa Menguneng Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasatnarkoba AKP Hartono yang didampingi KBO Iptu Joko Utomo, Kamis (26/1/17).
Hartono menjelaskan, pihaknya menerima laporan warga terkait maraknya peredaran pil koplo di seputar wilayah Batang Kota yang ditindak lanjuti petugas hingga akhirnya bisa menangkap kedua pelaku di tempat berbeda.
"Diawali penyelidikan, kami amankan Roh alias Ciman di dearah Kalibeluk, Warungasem dengan barang bukti ditangan belasan ribu pil koplo," jelas Hartono.
Hartono merinci, belasan ribu pil koplo tersebut terdiri dari 11.040 butir pil Dextro warna kuning, 2020 pil Heximer warna kuning, sebuah botol bekas wadah pil Dextro dan 54 lembar plastik bening," terang Hartono.
Dari hasil pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, petugas akhirnya dapat menangkap rekan pelaku berinisial Ar di jalan Wahidin, Kauman, Batang dengan barang bukti di tangan 17 paket dengan masing-masing paket berisi 20 butir pil Dextro berwarna kuning.
"Total pil dari 17 paket berjumlah 340 butir ditambah uang tunai sebanyak Rp 60 ribu, sebungkus rokok dan tas tenteng ikut kami amankan," sebut Hartono.
AKP Hartono menuturkan, dengan uang Rp 20 ribu, pembeli bisa mendapatkan 20 butir pil Dextro dan 10 butir untuk pil Hexymer.
"Obat ini sering sekali disalah gunakan. Kebanyakan beredar di kalangan remaja dan dari semua barang bukti yang kami amankan, pelaku membelinya hanya dengan Rp 5,5 juta," ujar Hartono.
Baca Juga 

Ngeri, Pengedar Ini Tertangkap Jual Pil Koplo Kadaluarsa

 Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena mengedarkan obat keras tanpi izin atau ilegal. Pasal yang dikenakan 197 dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kedua pelaku juga terancam denda Rp 1,5 miliar karena terbukti menjual dan mengedarkan obat tersebut. Saat ini kami sedang memburu distributor atau penyuplai pil koplo tersebut," tutupnya. 

Post a Comment

 
Top