googlesyndication.com

1 Comment
Pekalongan News
Kakak beradik, Athaul Khusna dan Tuhfatul Affal pelaku pencurian helm di Mapolres Pekalongan Kota, sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya  terancam satu sel bertiga dengan adinya yang lebih dulu masuk karena terlibat kasus pencurian burung
Kota Pekalongan
Dua bersaudara ini sungguh patut diacungi jempol. Keberanian mereka dalam menjalankan aksi kejahatannya sudah tingkat dewa. Kalau penjahat lainnya mungkin akan berpikir seribu kali untuk beraksi di Mapolres yang penuh dengan ratusan Polisi beraktivitas, tapi rupanya tidak dengan dua kakak beradik ini.

Mereka, Athoul Khusna (32 th) dan Tuhfatul Affal (23 th) warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis (17/11/16) nekat mencuri helm di dalam Mapolres Pekalongan Kota.

Aksi mereka awalnya sukses membawa kabur helm dan tidak ada yang mengetahui. Merasa pede aksinya tidak ada yang memergoki, keduanya kembali lagi namun kali ini apes. Keduanya telah ditunggu beberapa anggota Polisi yang dilapori oleh pemilik yang mengaku telah kehilangan sebuah helm merek terkenal.

Tak ayal keduanya pun digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan akibat perbuatan mereka mencuri helm warga yang sedang membuat SIM di Mapolres Pekalongan Kota.

Dari beberapa informasi yang didapat, kedua pelaku awalnya ingin menjenguk adik mereka yang ditahan akibat mencuri burung. Namun karena merasa ada kesempatan, mereka nekat beraksi dengan mengambil helm yang terparkir tepat di sisi motor kedua pelaku.

Dari pengakuan salah seorang pelaku, dirinya nekat mencuri helm karena terdesak kebutuhan untuk selamatan 40 hari meninggalnya ayah mereka.

Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Kristanto mengatakan, setelah menjenguk saudaranya yang ada di dalam, keduanya keluar bermaksud untuk membelikan obat pesanan sang adik sambil membawa helm curian untuk dititipkan di tukang jahit yang berlokasi di dekat Lapas Kelas IIA Pekalongan.
"Setelah berhasil mengamankan helm curian, keduanya kembali untuk mengantarkan obat ke dalam, namun anggota sudah menunggu dan kemudian mengamankan keduanya," ungkap Kristanto.
"Saat ini keduanya sedang kami periksa untuk mendalami apakah ada hal-hal yang memberatkan selanjutnya pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP," sambung Kristanto.

Post a Comment

 
Top