googlesyndication.com

1 Comment

Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Tegal akan memberikan gaji bulanan bagi 203 Tenaga Karya yang berasal dari Tenaga Honorer K-2 sebesar masing-masing untuk pendidikan SD dan SLTP sebesar Rp 1,5 juta, SLTA dan Diploma Rp 1,6 juta dan Sarjana Rp 1,7 juta. 

Kepastian tersebut terungkap dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 816/059.K.A/2016 tentang pengangkatan Tenaga Karya Pemerintah Kota Tegal oleh Walikota Siti Masitha Soeparno kepada perwakilan Tenaga Honorer K-2 di Gedung Adipura, Senin (7/11/16).

Dari 203 Tenaga Karya yang mendapatkan SK, 60 orang berasal dari formasi guru dan dosen, 143 orang dari Teknis. Sedangkan berdasarkan latar belakang pendidikan terdapat 14 orang dari pendidikan SD, 30 orang dari SMP, 134 orang dari SLTA, 8 orang dari Diploma dan 17 orang dari lulusan S-1. Terbagi sebanyak 102 orang laki-laki dan 101 perempuan.

Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno berharap, adanya pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi Tenaga Karya menjadi berkah tersendiri. Sebab nantinya bagi yang ingin diangkat menjadi PNS tinggal menunggu kebijakan pusat. Apabila nantinya pemerintah pusat membuka kesempatan tersebut, tentu Pemkot Tegal akan mengusahakan.
"Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Tenaga Karya merupakan suatu terobosan dan merupakan yang pertama dilakukan oleh Pemkot Tegal," ungkap Walikota.
Walikota mengatakan, beberapa daerah ingin belajar seperti yang dilakukan oleh kita. Untuk itu dirinya mengharapkan agar yang telah menerima SK bisa meningkatkan produktifitas kerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal Ikrar Yuswan Appendi mengatakan, dari data yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) jumlah Tenaga Honorer yang dimiliki Kota Tegal sebanyak 105 orang. Namun karena suatu hal terdapat 2 Tenaga Honorer yang mengundurkan diri.
"Jadi dengan adanya pengangkatan ini, semua Tenaga Honorer K-2 yang yang tercatat di BKN sudah diangkat semua menjadi Tenaga Karya Pemerintah Kota Tegal," terang Ikrar.

Post a Comment

 
Top