googlesyndication.com

0 Comment

pekalongan News
Disperindagkop Kota Pekalongan Dukung Penerapan UU Koperasi Tahun 1992 100 koperasi di Kota Pekalongan
Kota Pekalongan
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kota Pekalongan, Supriyono menyebut, koperasi daerah lebih nyaman menggunakan aturan Undang-undang Koperasi Tahun 1992. Hal tersebut didasari masih banyaknya koperasi di daerah yang belum siap mengikuti aturan UU Nomor 17 Tahun 2012.
"Kita masih nyaman menggunakan aturan lama. Hanya saja kita butuh sedikit penyesuaian agar koperasi bisa terus up to date dan mengikuti perkembangan jaman," ucapnya saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi bidang perkopersian di Gedung Diklat, Kota Pekalongan, Selasa (25/10/16).
Pembatalan UU Tahun 2012 menurut Supriyono telah diperkuat dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi yang diajukan oleh rekan-rekan dari gerakan koperasi yang merasa penerapan UU tersebut tidak akan mampu dipenuhi oleh banyak koperasi di Indonesia.

Kendati sudah dibatalkan dan dikembalikan ke aturan yang lama, kata Supriyono, akan tetapi aturan yang lama tetap butuh penyesuaian dan pengkombinasian untuk menutupi kekurangan dari aturan lama yang akan diterapkan.
"Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi seperti aturan kelembagaan, simpan pinjam, RAT dan lain sebagainya," ungkap Supriyono.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi, pihaknya mengundang kurang lebih 100 koperasi dari 273 koperasi yang ada di Kota Pekalongan.  
"Tidak semuanya diundang, kita pilih yang memerlukan pengetahuan tersebut," kilahnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut. Harapannya, koperasi di Kota Pekalongan bisa kuat, sehat, tangguh dan mandiri.
"Nantinya yang mengikuti sosialisasi juga bisa melakukan getok tular dengan koperasi lainnya," tuntasnya.

Post a Comment

 
Top